Sub Bagian Umum dan Kepegawaian sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2
huruf b angka 3 mempunyai tugas:
   a. menyusun rencana kerja Sub Bagian;
   b. melaksanakan penerimaan, pendistribusian dan pengiriman surat dan
       naskah dinas lainnya;
   c. melaksanakan penomoran, pengagendaan dan penggandaan naskah
       dinas sesuai dengan tata naskah dinas;
   d. menyelenggarakan pemeliharaan kebersihan, keindahan dan
       kenyamanan lingkungan perkantoran;
   e. menyiapkan bahan dan melaksanakan pengelolaan ketatalaksanaan
       dan perundang-undangan;
   f.  menyiapkan dan meneliti bahan penyusunan produk hukum daerah
       yang berkenaan dengan tugas dan fungsi Dinas;
   g. menyiapkan bahan pelaksanaan tugas kehumasan Dinas;

   j. menyusun jadwal dan mengelola rapat Dinas, kunjungan tamu Dinas
      dan acara kedinasan lainnya sesuai dengan ketentuan dan pedoman
      yang berlaku;
   k. menyiapkan bahan dan menyusun Rencana Kebutuhan Barang;
   l. mengelola barang milik negara/daerah lingkup Dinas sesuai dengan
      ketentuan peraturan perundang-undangan;
  m. melaksanakan pengelolaan dan pelayanan administrasi kepegawaian
     sesuai dengan ketentuan peraturan perundangan-undangan;
  n. menyiapkan dan menghimpun data sasaran kinerja pegawai;
  o. menyiapkan bahan penyusunan analisis jabatan, analisis beban kerja,
      evaluasi jabatan dan standar kompetensi jabatan;
  p. melaksanakan monitoring, evaluasi dan pelaporan pelaksanaan tugas
     Sub Bagian; dan
  q. melaksanakan tugas kedinasan lainnya yang diberikan oleh Sekretaris.
  h. melaksanakan pengelolaan kearsipan dan perpustakaan;
  i. menyiapkan bahan kerjasama teknis Dinas;