Sub Bagian Umum dan Kepegawaian sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2
huruf b angka 3 mempunyai tugas:
a. menyusun rencana kerja Sub Bagian;
b. melaksanakan penerimaan, pendistribusian dan pengiriman surat dan
naskah dinas lainnya;
c. melaksanakan penomoran, pengagendaan dan penggandaan naskah
dinas sesuai dengan tata naskah dinas;
d. menyelenggarakan pemeliharaan kebersihan, keindahan dan
kenyamanan lingkungan perkantoran;
e. menyiapkan bahan dan melaksanakan pengelolaan ketatalaksanaan
dan perundang-undangan;
f. menyiapkan dan meneliti bahan penyusunan produk hukum daerah
yang berkenaan dengan tugas dan fungsi Dinas;
g. menyiapkan bahan pelaksanaan tugas kehumasan Dinas;
j. menyusun jadwal dan mengelola rapat Dinas, kunjungan tamu Dinas
dan acara kedinasan lainnya sesuai dengan ketentuan dan pedoman
yang berlaku;
k. menyiapkan bahan dan menyusun Rencana Kebutuhan Barang;
l. mengelola barang milik negara/daerah lingkup Dinas sesuai dengan
ketentuan peraturan perundang-undangan;
m. melaksanakan pengelolaan dan pelayanan administrasi kepegawaian
sesuai dengan ketentuan peraturan perundangan-undangan;
n. menyiapkan dan menghimpun data sasaran kinerja pegawai;
o. menyiapkan bahan penyusunan analisis jabatan, analisis beban kerja,
evaluasi jabatan dan standar kompetensi jabatan;
p. melaksanakan monitoring, evaluasi dan pelaporan pelaksanaan tugas
Sub Bagian; dan
q. melaksanakan tugas kedinasan lainnya yang diberikan oleh Sekretaris.
h. melaksanakan pengelolaan kearsipan dan perpustakaan;
i. menyiapkan bahan kerjasama teknis Dinas;