1. Dinas mempunyai tugas membantu Gubernur melaksanakan urusan
pemerintahan di bidang perindustrian dan perdagangan yang menjadi
kewenangan Daerah dan Tugas Pembantuan yang diberikan kepada Daerah.
2. Dinas dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
menyelenggarakan fungsi:
a. perumusan kebijakan teknis di bidang perindustrian dan perdagangan;
b. pelaksanaan kebijakan di bidang perindustrian dan perdagangan;
c. pelaksanaan evaluasi dan pelaporan di bidang perindustrian dan
perdagangan;
d. pelaksanaan administrasi dinas sesuai dengan lingkup tugasnya;
e. pengendalian pelaksanaan tugas dan fungsi Unit Pelaksana Teknis;
dan
f. pelaksanaan fungsi kedinasan lain yang diberikan oleh Gubernur
terkait dengan tugas dan fungsinya.