Sub Bagian Perencanaan dan Pelaporan sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 2 huruf b angka 1 mempunyai tugas:
  a. menyusun rencana kerja Sub Bagian;
  b. mengkoordinasikan penyusunan dokumen perencanaan Dinas meliputi
      Rencana Strategis (Renstra), Indikator Kinerja Utama (IKU), Rencana
      Kerja (Renja)/Rencana Kinerja Tahunan (RKT) dan Perjanjian Kinerja
      (PK) sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan;
  c. melaksanakan pembinaan administrasi perencanaan di lingkup Dinas;
  d. melaksanakan pengkoordinasian dan pengadministrasian usulan
      Rencana Kerja dan Anggaran/ Rencana Kerja dan Perubahan Anggaran
      dan Dokumen Pelaksanaan Anggaran/ Dokumen Pelaksanaan
      Perubahan Anggaran dari unit kerja di lingkup Dinas;
  e. mengkoordinasikan penyusunan, pengolahan dan penyajian data
      statistik dan informasi profil Dinas;
  f. melaksanakan monitoring dan evaluasi kinerja pelaksanaan program
     dan kegiatan serta dampak pelaksanaan program dan kegiatan Dinas;
  g.melaksanakan pengkoordinasian penyiapan bahan dengan unit kerja di
     lingkup Dinas dan penyusunan dokumen pelaporan Dinas meliputi
     Laporan Kinerja Instansi Pemerintah (LKIP), Laporan Penyelenggaraan
     Pemerintahan Daerah (LPPD), Laporan Keterangan
     Pertanggungjawaban (LKPj) Gubernur, Laporan Keterangan
     Pertanggungjawaban Akhir Masa Jabatan (LKPj AMJ) Gubernur,
     Evaluasi Kinerja Penyelenggaraan Pemerintahan Daerah (EKPPD),
     laporan realisasi kinerja dan keuangan triwulan atas pelaksanaan
     program dan kegiatan Dinas dan laporan kedinasan lainnya;
  h.melaksanakan pengkoordinasian pelaksanaan Sistem Akuntabilitas
     Kinerja Instansi Pemerintah (SAKIP);
  i. melaksanakan monitoring, evaluasi dan pelaporan pelaksanaan tugas
     Sub Bagian; dan
  j. melaksanakan tugas kedinasan lainnya yang diberikan oleh Sekretaris.