Sub Bagian Perencanaan dan Pelaporan sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 2 huruf b angka 1 mempunyai tugas:
a. menyusun rencana kerja Sub Bagian;
b. mengkoordinasikan penyusunan dokumen perencanaan Dinas meliputi
Rencana Strategis (Renstra), Indikator Kinerja Utama (IKU), Rencana
Kerja (Renja)/Rencana Kinerja Tahunan (RKT) dan Perjanjian Kinerja
(PK) sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan;
c. melaksanakan pembinaan administrasi perencanaan di lingkup Dinas;
d. melaksanakan pengkoordinasian dan pengadministrasian usulan
Rencana Kerja dan Anggaran/ Rencana Kerja dan Perubahan Anggaran
dan Dokumen Pelaksanaan Anggaran/ Dokumen Pelaksanaan
Perubahan Anggaran dari unit kerja di lingkup Dinas;
e. mengkoordinasikan penyusunan, pengolahan dan penyajian data
statistik dan informasi profil Dinas;
f. melaksanakan monitoring dan evaluasi kinerja pelaksanaan program
dan kegiatan serta dampak pelaksanaan program dan kegiatan Dinas;
g.melaksanakan pengkoordinasian penyiapan bahan dengan unit kerja di
lingkup Dinas dan penyusunan dokumen pelaporan Dinas meliputi
Laporan Kinerja Instansi Pemerintah (LKIP), Laporan Penyelenggaraan
Pemerintahan Daerah (LPPD), Laporan Keterangan
Pertanggungjawaban (LKPj) Gubernur, Laporan Keterangan
Pertanggungjawaban Akhir Masa Jabatan (LKPj AMJ) Gubernur,
Evaluasi Kinerja Penyelenggaraan Pemerintahan Daerah (EKPPD),
laporan realisasi kinerja dan keuangan triwulan atas pelaksanaan
program dan kegiatan Dinas dan laporan kedinasan lainnya;
h.melaksanakan pengkoordinasian pelaksanaan Sistem Akuntabilitas
Kinerja Instansi Pemerintah (SAKIP);
i. melaksanakan monitoring, evaluasi dan pelaporan pelaksanaan tugas
Sub Bagian; dan
j. melaksanakan tugas kedinasan lainnya yang diberikan oleh Sekretaris.