(2) Bidang Perdagangan Dalam Negeri sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 2 huruf f mempunyai tugas menyiapkan bahan perumusan
kebijakan dan pelaksanaan kebijakan teknis, pengkoordinsian,
monitoring, evaluasi dan pelaporan yang berkenaan dengan
perdagangan dalam negeri.
(2) Bidang Perdagangan Dalam Negeri dalam melaksanakan tugas sebagaimana
dimaksud pada ayat (1) menyelenggarakan fungsi:
- penyusunan rencana kerja Bidang;
- penyiapan bahan dan perumusan konsep kebijakan teknis yang
berkenaan dengan perdagangan dalam negeri; - penyiapan bahan pelaksanaan kebijakan teknis yang berkenaan
dengan perdagangan dalam negeri; - pelaksanaan pembinaan usaha dan distributor;
- pelaksanaan peningkatan penggunaan dan pemasaran produk dalam
negeri; - pelaksanaan penyediaan sarana distribusi dan logistik;
- pelaksanaan stabilisasi harga dan ketersediaan barang kebutuhan
pokok dan barang penting; - pelaksanaan monitoring, evaluasi dan pelaporan tugas dan fungsi
Bidang; dan - pelaksanaan fungsi kedinasan lain yang diberikan oleh Kepala Dinas
terkait dengan tugas dan fungsinya.
(1) Seksi Bina Usaha, Distributor, Penggunaan dan Pemasaran Produk Dalam
Negeri sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 huruf f angka 1 mempunyai
tugas:
- melaksanakan penyusunan rencana kerja Seksi;
- melaksanakan penyiapan bahan dan perumusan konsep kebijakan
teknis yang berkenaan dengan bina usaha, distributor, penggunaan
dan pemasaran produk dalam negeri; - melaksanakan penyiapan bahan pelaksanaan kebijakan teknis yang
berkenaan dengan bina usaha, distributor, penggunaan dan pemasaran
produk dalam negeri; - melaksanakan penyiapan bahan dan koordinasi pelaksanaan
pembinaan teknis pengembangan usaha dagang kecil dan menengah; - melaksanakan penyiapan bahan dan koordinasi pelaksanaan
pemberian fasilitasi usaha dan pemasaran pedagang kecil dan
menengah; - melaksanakan penyiapan bahan dan koordinasi pelaksanaan
pengawasan pemanfaatan izin usaha perdagangan minuman
beralkohor toko bebas bea, Surat Izin Usaha Perdagangan Minuman
Beralkohol bagi distributor dan izin usaha perdagangan bahan
berbahaya pengecer terdaftar; - melaksanakan penyiapan bahan dan koordinasi pelaksanaan
pembinaan peningkatan penggunaan produksi dalam negeri; - melaksanakan penyiapan bahan dan koordinasi pelaksanaan
pembinaan peningkatan pemasaran produksi dalam negeri; - melaksanakan pengumpulan, pengolahan dan penyajian data yang
berkenaan dengan bina usaha, distributor, penggunaan dan pemasaran
produk dalam negeri; - melaksanakan monitoring, evaluasi dan pelaporan pelaksanaan tugas
Seksi; dan - melaksanakan tugas kedinasan lainnya yang diberikan oleh Kepala
Bidang Perdagangan Dalam Negeri
(2) Seksi Sarana Distribusi dan Logistik sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2
huruf f angka 2 mempunyai tugas:
- melaksanakan penyusunan rencana kerja Seksi;
- melaksanakan penyiapan bahan dan perumusan konsep kebijakan
teknis yang berkenaan dengan sarana distribusi dan logistik; - melaksanakan penyiapan bahan pelaksanaan kebijakan teknis yang
berkenaan dengan sarana distribusi dan logistik; - melaksanakan penyiapan bahan dan koordinasi pelaksanaan
inventarisasi dan pendataan sarana distribusi dan logistik tingkat
provinsi - melaksanakan penyiapan bahan dan koordinasi pelaksanaan
pembangunan pusat distribusi regional dan pusat distribusi provinsi; - melaksanakan penyiapan bahan dan koordinasi pelaksanaan
pengelolaan pusat distribusi regional dan pusat distribusi provinsi; - melaksanakan penyiapan bahan dan koordinasi pelaksanaan
pembangunan, pemberdayaan dan peningkatan kualitas pengelolaan
pasar rakyat/pasar tradisional dalam rangka peningkatan daya saing; - melaksanakan penyiapan bahan dan koordinasi pelaksanaan
pengembangan logistik daerah; - melaksanakan pengumpulan, pengolahan dan penyajian data yang
berkenaan dengan sarana distribusi dan logistik - melaksanakan monitoring, evaluasi dan pelaporan pelaksanaan tugas
Seksi; dan - melaksanakan tugas kedinasan lainnya yang diberikan oleh Kepala
Bidang Perdagangan Dalam Negeri.
(3) Seksi Barang Kebutuhan Pokok dan Barang Penting sebagaimana dimaksud
dalam Pasal 2 huruf f angka 3 mempunyai tugas:
- melaksanakan penyusunan rencana kerja Seksi;
- melaksanakan penyiapan bahan dan perumusan konsep kebijakan
teknis yang berkenaan dengan barang kebutuhan pokok dan barang
penting; - melaksanakan penyiapan bahan pelaksanaan kebijakan teknis yang
berkenaan dengan barang kebutuhan pokok dan barang penting; - melaksanakan pemantauan harga dan informasi ketersediaan stok
barang kebutuhan pokok dan barang penting di tingkat pasar provinsi; - melaksanakan penyiapan bahan dan koordinasi pelaksanaan
pengendalian ketersediaan barang kebutuhan pokok dan barang
penting; - melaksanakan penyiapan bahan dan koordinasi pelaksanaan stabilisasi
harga barang kebutuhan pokok dan barang penting untuk menjaga
keterjangkauan harga di tingkat konsumen dan melindungi
pendapatan produsen; - melaksanakan penyiapan bahan dan koordinasi pelaksanaan operasi
pasar dalam rangka stabilisasi harga pangan pokok yang dampaknya
pada beberapa daerah kabupaten/kota; - melaksanakan penyiapan bahan dan koordinasi pelaksanaan
pengawasan pupuk dan pestisida tingkat daerah provinsi dalam
melakukan pengadaan, penyaluran dan penggunaan pupuk bersubsidi
di wilayah kerjanya; - melaksanakan pengumpulan, pengolahan dan penyajian data yang
berkenaan dengan barang kebutuhan pokok dan barang penting; - melaksanakan monitoring, evaluasi dan pelaporan pelaksanaan tugas
Seksi; dan - melaksanakan tugas kedinasan lainnya yang diberikan oleh Kepala
Bidang Perdagangan Dalam Negeri.