(2) Bidang Perdagangan Dalam Negeri sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 2 huruf f mempunyai tugas menyiapkan bahan perumusan
kebijakan dan pelaksanaan kebijakan teknis, pengkoordinsian,
monitoring, evaluasi dan pelaporan yang berkenaan dengan
perdagangan dalam negeri.

(2) Bidang Perdagangan Dalam Negeri dalam melaksanakan tugas sebagaimana
dimaksud pada ayat (1) menyelenggarakan fungsi:

  1. penyusunan rencana kerja Bidang;
  2. penyiapan bahan dan perumusan konsep kebijakan teknis yang
    berkenaan dengan perdagangan dalam negeri;
  3. penyiapan bahan pelaksanaan kebijakan teknis yang berkenaan
    dengan perdagangan dalam negeri;
  4. pelaksanaan pembinaan usaha dan distributor;
  5. pelaksanaan peningkatan penggunaan dan pemasaran produk dalam
    negeri;
  6. pelaksanaan penyediaan sarana distribusi dan logistik;
  7. pelaksanaan stabilisasi harga dan ketersediaan barang kebutuhan
    pokok dan barang penting;
  8. pelaksanaan monitoring, evaluasi dan pelaporan tugas dan fungsi
    Bidang; dan
  9. pelaksanaan fungsi kedinasan lain yang diberikan oleh Kepala Dinas
    terkait dengan tugas dan fungsinya.

(1) Seksi Bina Usaha, Distributor, Penggunaan dan Pemasaran Produk Dalam
Negeri sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 huruf f angka 1 mempunyai
tugas:

  1. melaksanakan penyusunan rencana kerja Seksi; 
  2. melaksanakan penyiapan bahan dan perumusan konsep kebijakan
    teknis yang berkenaan dengan bina usaha, distributor, penggunaan
    dan pemasaran produk dalam negeri;
  3. melaksanakan penyiapan bahan pelaksanaan kebijakan teknis yang
    berkenaan dengan bina usaha, distributor, penggunaan dan pemasaran
    produk dalam negeri;
  4. melaksanakan penyiapan bahan dan koordinasi pelaksanaan
    pembinaan teknis pengembangan usaha dagang kecil dan menengah;
  5. melaksanakan penyiapan bahan dan koordinasi pelaksanaan
    pemberian fasilitasi usaha dan pemasaran pedagang kecil dan
    menengah;
  6. melaksanakan penyiapan bahan dan koordinasi pelaksanaan
    pengawasan pemanfaatan izin usaha perdagangan minuman
    beralkohor toko bebas bea, Surat Izin Usaha Perdagangan Minuman
    Beralkohol bagi distributor dan izin usaha perdagangan bahan
    berbahaya pengecer terdaftar;
  7. melaksanakan penyiapan bahan dan koordinasi pelaksanaan
    pembinaan peningkatan penggunaan produksi dalam negeri;
  8. melaksanakan penyiapan bahan dan koordinasi pelaksanaan
    pembinaan peningkatan pemasaran produksi dalam negeri;
  9. melaksanakan pengumpulan, pengolahan dan penyajian data yang
    berkenaan dengan bina usaha, distributor, penggunaan dan pemasaran
    produk dalam negeri;
  10. melaksanakan monitoring, evaluasi dan pelaporan pelaksanaan tugas
    Seksi; dan
  11. melaksanakan tugas kedinasan lainnya yang diberikan oleh Kepala
    Bidang Perdagangan Dalam Negeri

(2) Seksi Sarana Distribusi dan Logistik sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2
huruf f angka 2 mempunyai tugas:

  1. melaksanakan penyusunan rencana kerja Seksi; 
  2. melaksanakan penyiapan bahan dan perumusan konsep kebijakan
    teknis yang berkenaan dengan sarana distribusi dan logistik;
  3. melaksanakan penyiapan bahan pelaksanaan kebijakan teknis yang
    berkenaan dengan sarana distribusi dan logistik;
  4. melaksanakan penyiapan bahan dan koordinasi pelaksanaan
    inventarisasi dan pendataan sarana distribusi dan logistik tingkat
    provinsi
  5. melaksanakan penyiapan bahan dan koordinasi pelaksanaan
    pembangunan pusat distribusi regional dan pusat distribusi provinsi;
  6. melaksanakan penyiapan bahan dan koordinasi pelaksanaan
    pengelolaan pusat distribusi regional dan pusat distribusi provinsi;
  7. melaksanakan penyiapan bahan dan koordinasi pelaksanaan
    pembangunan, pemberdayaan dan peningkatan kualitas pengelolaan
    pasar rakyat/pasar tradisional dalam rangka peningkatan daya saing;
  8. melaksanakan penyiapan bahan dan koordinasi pelaksanaan
    pengembangan logistik daerah;
  9. melaksanakan pengumpulan, pengolahan dan penyajian data yang
    berkenaan dengan sarana distribusi dan logistik
  10. melaksanakan monitoring, evaluasi dan pelaporan pelaksanaan tugas
    Seksi; dan
  11. melaksanakan tugas kedinasan lainnya yang diberikan oleh Kepala
    Bidang Perdagangan Dalam Negeri.

(3) Seksi Barang Kebutuhan Pokok dan Barang Penting sebagaimana dimaksud
dalam Pasal 2 huruf f angka 3 mempunyai tugas:

  1. melaksanakan penyusunan rencana kerja Seksi;
  2. melaksanakan penyiapan bahan dan perumusan konsep kebijakan
    teknis yang berkenaan dengan barang kebutuhan pokok dan barang
    penting;
  3. melaksanakan penyiapan bahan pelaksanaan kebijakan teknis yang
    berkenaan dengan barang kebutuhan pokok dan barang penting;
  4. melaksanakan pemantauan harga dan informasi ketersediaan stok
    barang kebutuhan pokok dan barang penting di tingkat pasar provinsi;
  5. melaksanakan penyiapan bahan dan koordinasi pelaksanaan
    pengendalian ketersediaan barang kebutuhan pokok dan barang
    penting;
  6. melaksanakan penyiapan bahan dan koordinasi pelaksanaan stabilisasi
    harga barang kebutuhan pokok dan barang penting untuk menjaga
    keterjangkauan harga di tingkat konsumen dan melindungi
    pendapatan produsen;
  7. melaksanakan penyiapan bahan dan koordinasi pelaksanaan operasi
    pasar dalam rangka stabilisasi harga pangan pokok yang dampaknya
    pada beberapa daerah kabupaten/kota;
  8. melaksanakan penyiapan bahan dan koordinasi pelaksanaan
    pengawasan pupuk dan pestisida tingkat daerah provinsi dalam
    melakukan pengadaan, penyaluran dan penggunaan pupuk bersubsidi
    di wilayah kerjanya;
  9. melaksanakan pengumpulan, pengolahan dan penyajian data yang
    berkenaan dengan barang kebutuhan pokok dan barang penting;
  10. melaksanakan monitoring, evaluasi dan pelaporan pelaksanaan tugas
    Seksi; dan
  11. melaksanakan tugas kedinasan lainnya yang diberikan oleh Kepala
    Bidang Perdagangan Dalam Negeri.