Susunan organisasi Dinas terdiri atas:
a. Kepala Dinas;
b. Sekretariat, membawahkan:
1. Sub Bagian Perencanaan dan Pelaporan;
2. Sub Bagian Keuangan; dan
3. Sub Bagian Umum dan Kepegawaian.
c. Bidang Industri Kecil dan Menengah, membawahkan:
1. Seksi Industri Logam, Mesin, Alat Transportasi, Telematika dan
Elektronika;
2. Seksi Industri Aneka Furniture, Kerajinan dan Sandang; dan
3. Seksi Industri Agro.
d. Bidang Industri Besar, membawahkan:
1. Seksi Industri Kimia;
2. Seksi Industri Hasil Hutan Kayu dan Non Kayu; dan
3. Seksi Industri Bahan Galian Logam dan Non Logam.
e. Bidang Perdagangan Luar Negeri, membawahkan:
1. Seksi Ekspor;
2. Seksi Impor; dan
3. Seksi Fasilitasi Perdagangan Luar Negeri.
f. Bidang Perdagangan Dalam Negeri, membawahkan:
1. Seksi Bina Usaha, Distributor, Penggunaan dan Pemasaran Produk
Dalam Negeri;
2. Seksi Sarana Distribusi dan Logistik; dan
3. Seksi Barang Kebutuhan Pokok dan Barang Penting.
g. Bidang Standarisasi dan Perlindungan Konsumen, membawahkan:
1. Seksi Pengawasan Peredaran Barang dan Jasa;
2. Seksi Pengawasan Standarisasi dan Tertib Niaga; dan
3. Seksi Pengawasan dan Pemberdayaan Konsumen.
h. Unit Pelaksana Teknis Dinas; dan
i. Kelompok Jabatan Fungsional