Sekretariat dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) menyelenggarakan fungsi:
a. penyusunan rencana dan program kerja Sekretariat;
b. pengkoordinasikan dalam penyusunan rencana dan program kerja
serta anggaran Dinas;
c. pengkoordinasikan penyusunan dan penyajian data statistik lingkup
Dinas;
d. pengelolaan administrasi keuangan Dinas;
e. pengelolaan barang milik negara/daerah lingkup Dinas;
f. pengelolaan pelayanan administrasi umum Dinas;
g. pengelolaan pelayanan administrasi kepegawaian Dinas
h. pengelolaan kerumahtanggaan, ketatalaksanaan, kerjasama,
perundang-undangan, kearsipan, perpustakaan, hubungan masyarakat
dan protokol Dinasi. pelaksanaan evaluasi dan pelaporan pelaksanaan program dan
kegiatan Dinas;
j. pelaksanaan monitoring, evaluasi dan pelaporan pelaksanaan tugas
dan fungsi Sekretariat; dan
k. pelaksanaan fungsi lainnya yang diberikan oleh Kepala Dinas sesuai
dengan tugas dan fungsinya.