(1) Bidang Industri Besar sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 huruf d
mempunyai tugas menyiapkan bahan perumusan kebijakan dan
pelaksanaan kebijakan teknis, pengkoordinasian, monitoring, evaluasi dan
pelaporan yang berkenaan dengan industri besar.

(2) Bidang Industri Besar dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud
pada ayat (1) menyelenggarakan fungsi:

  1. penyusunan rencana kerja Bidang;
  2. penyiapan bahan dan perumusan konsep kebijakan teknis yang
    berkenaan dengan industri besar;
  3. penyiapan bahan pelaksanaan kebijakan teknis yang berkenaan
    dengan industri besar;
  4. pelaksanaan pembinaan industri kimia;
  5. pelaksanaan pembinaan industri hasil hutan kayu dan non kayu;
  6. pelaksanaan pembinaan dan industri bahan galian logam dan non
    logam;
  7. pelaksanaan monitoring, evaluasi dan pelaporan tugas dan fungsi
    Bidang; dan
  8. pelaksanaan fungsi kedinasan lain yang diberikan oleh Kepala Dinas
    terkait dengan tugas dan fungsinya.

(1) Seksi Industri Kimia sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 huruf d angka 1
mempunyai tugas:

  1. melaksanakan penyusunan rencana kerja Seksi; 
  2. melaksanakan penyiapan bahan dan perumusan konsep kebijakan
    teknis yang berkenaan dengan industri kimia;
  3. melaksanakan penyiapan bahan pelaksanaan kebijakan teknis yang
    berkenaan dengan industri kimia;
  4. melaksanakan penyiapan bahan pelaksanaan kebijakan teknis yang
    berkenaan dengan industri kimia;
  5. melaksanakan penyiapan bahan dan koordinasi pelaksanaan fasilitasi
    pengembangan dan pemanfaatan kreativitas dan inovasi masyarakat
    dalam pembangunan industri kimia;
  6. melaksanakan penyiapan bahan dan koordinasi pelaksanaan
    penyediaan infrastruktur industri kimia melalui pengadaan oleh pemerintah provinsi atau pola kerjasama antara pemerintah provinsi
    dengan swasta, badan usaha milik negara atau badan usaha milik
    daerah dan swasta;
  7. melaksanakan penyiapan bahan dan koordinasi pelaksanaan fasilitasi
    dan pemberian kemudahan penyediaan infrastruktur industri kimia
    yang sepenuhnya dibiayai oleh swasta;
  8. melaksanakan penyiapan bahan dan koordinasi pelaksanaan
    pengawasan pemanfaatan izin industri industri kimia sesuai
    peruntukannya;
  9. melaksanakan penyiapan bahan dan koordinasi pelaksanaan
    pemantauan dan pengawasan penyelenggaraan industri kimia yang
    berwawasan lingkungan dan berkelanjutan untuk mewujudkan
    industri hijau;
  10. melaksanakan penyiapan bahan dan koordinasi pelaksanaan fasilitasi
    alih teknologi dari industri kimia ke industri kecil dan industri
    menengah;
  11. melaksanakan penyiapan bahan dan koordinasi dengan perangkat
    daerah terkait berkenaan dengan pemberian pendapat
    teknis/rekomendasi teknis dalam rangka penerbitan Izin Usaha
    Industri besar di bidang industri kimia sesuai dengan pedoman dan
    peraturan perundang-undangan;
  12. melaksanakan penyiapan bahan dan koordinasi dengan perangkat
    daerah terkait berkenaan dengan pemberian pendapat
    teknis/rekomendasi teknis dalam rangka penerbitan Izin Perluasan
    Usaha Industri besar di bidang industri kimia sesuai dengan pedoman
    dan peraturan perundang-undangan;
  13. melaksanakan penyiapan bahan dan koordinasi dengan perangkat
    daerah terkait berkenaan dengan pemberian pendapat
    teknis/rekomendasi teknis dalam rangka penerbitan Izin Usaha
    Kawasan Industri dan Izin Perluasan Kawasan Industri yang lokasinya
    lintas daerah kabupaten/kota di bidang industri kimia sesuai dengan
    pedoman dan peraturan perundang-undangan;
  14. melaksanakan penyiapan bahan dan koordinasi pelaksanaan
    penyampaian laporan Izin Usaha Industri Besar dan izin perluasannya
    dan Izin Usaha Kawasan Industri dan Izin Perluasan Kawasan Industri
    yang lokasinya lintas daerah kabupaten/kota di bidang industri kimia
    sesuai dengan pedoman dan peraturan perundang-undangan;
  15. melaksanakan pengumpulan, pengolahan dan penyajian data yang
    berkenaan dengan Industri Kimia;
  16. melaksanakan monitoring, evaluasi dan pelaporan pelaksanaan tugas
    Seksi; dan
  17. melaksanakan tugas kedinasan lainnya yang diberikan oleh Kepala
    Bidang Industri Besar.

(2) Seksi Industri Hasil Hutan Kayu dan Non Kayu sebagaimana dimaksud
dalam Pasal 2 huruf d angka 2 mempunyai tugas:

  1. melaksanakan penyusunan rencana kerja Seksi;
  2. melaksanakan penyiapan bahan dan perumusan konsep kebijakan
    teknis yang berkenaan dengan industri hasil hutan kayu dan non kayu;
  3. melaksanakan penyiapan bahan pelaksanaan kebijakan teknis yang
    berkenaan dengan industri hasil hutan kayu dan non kayu;
  4. melaksanakan penyiapan bahan dan koordinasi pelaksanaan fasilitasi
    pengembangan, peningkatan penguasaan dan pengoptimalan
    pemanfaatan teknologi industri di bidang industri hasil hutan kayu dan
    non kayu;
  5. melaksanakan penyiapan bahan dan koordinasi pelaksanaan fasilitasi
    pengembangan dan pemanfaatan kreativitas dan inovasi masyarakat
    dalam pembangunan industri hasil hutan kayu dan non kayu;
  6. melaksanakan penyiapan bahan dan koordinasi pelaksanaan
    penyediaan infrastruktur industri hasil hutan kayu dan non kayu
    melalui pengadaan oleh pemerintah provinsi atau pola kerjasama
    antara pemerintah provinsi dengan swasta, badan usaha milik negara
    atau badan usaha milik daerah dan swasta;
  7. melaksanakan penyiapan bahan dan koordinasi pelaksanaan fasilitasi
    dan pemberian kemudahan penyediaan infrastruktur industri hasil
    hutan kayu dan non kayu yang sepenuhnya dibiayai oleh swasta;
  8. melaksanakan penyiapan bahan dan koordinasi pelaksanaan
    pengawasan pemanfaatan izin industri industri hasil hutan kayu dan
    non kayu sesuai peruntukannya;
  9. melaksanakan penyiapan bahan dan koordinasi pelaksanaan
    pemantauan dan pengawasan penyelenggaraan industri hasil hutan
    kayu dan non kayu yang berwawasan lingkungan dan berkelanjutan
    untuk mewujudkan industri hijau;
  10. melaksanakan penyiapan bahan dan koordinasi pelaksanaan fasilitasi
    alih teknologi dari industri hasil hutan kayu dan non kayu ke industri
    kecil dan industri menengah;
  11. melaksanakan penyiapan bahan dan koordinasi dengan perangkat
    daerah terkait berkenaan dengan pemberian pendapat
    teknis/rekomendasi teknis dalam rangka penerbitan Izin Usaha
    Industri besar di bidang industri hasil hutan kayu dan non kayu sesuai
    dengan pedoman dan peraturan perundang-undangan;
  12. melaksanakan penyiapan bahan dan koordinasi dengan perangkat
    daerah terkait berkenaan dengan pemberian pendapat
    teknis/rekomendasi teknis dalam rangka penerbitan Izin Perluasan
    Usaha Industri besar di bidang industri hasil hutan kayu dan non kayu
    sesuai dengan pedoman dan peraturan perundang-undangan;
  13. melaksanakan penyiapan bahan dan koordinasi dengan perangkat
    daerah terkait berkenaan dengan pemberian pendapat
    teknis/rekomendasi teknis dalam rangka penerbitan Izin Usaha
    Kawasan Industri dan Izin Perluasan Kawasan Industri yang lokasinya
    lintas daerah kabupaten/kota di bidang industri hasil hutan kayu dan
    non kayu sesuai dengan pedoman dan peraturan perundang-undangan;
  14. melaksanakan penyiapan bahan dan koordinasi pelaksanaan
    penyampaian laporan Izin Usaha Industri Besar dan izin perluasannya
    dan Izin Usaha Kawasan Industri dan Izin Perluasan Kawasan Industri
    yang lokasinya lintas daerah kabupaten/kota di bidang industri hasil
    hutan kayu dan non kayu sesuai dengan pedoman dan peraturan
    perundang-undangan;
  15. melaksanakan pengumpulan, pengolahan dan penyajian data yang
    berkenaan dengan industri hasil hutan kayu dan non kayu;
  16. melaksanakan monitoring, evaluasi dan pelaporan pelaksanaan tugas
    Seksi; dan
  17. melaksanakan tugas kedinasan lainnya yang diberikan oleh Kepala
    Bidang Industri Besar

(3 ) Seksi Industri Bahan Galian Logam dan Non Logam sebagaimana dimaksud
dalam Pasal 2 huruf d angka 3 mempunyai tugas:

  1. melaksanakan penyusunan rencana kerja Seksi;
  2. melaksanakan penyiapan bahan dan perumusan konsep kebijakan
    teknis yang berkenaan dengan industri bahan galian logam dan non
    logam;
  3. melaksanakan penyiapan bahan pelaksanaan kebijakan teknis yang
    berkenaan dengan industri bahan galian logam dan non logam;
  4. melaksanakan penyiapan bahan dan koordinasi pelaksanaan fasilitasi
    pengembangan, peningkatan penguasaan dan pengoptimalan
    pemanfaatan teknologi industri di bidang industri bahan galian logam
    dan non logam;
  5. melaksanakan penyiapan bahan dan koordinasi pelaksanaan fasilitasi
    pengembangan dan pemanfaatan kreativitas dan inovasi masyarakat
    dalam pembangunan industri bahan galian logam dan non logam;
  6. melaksanakan penyiapan bahan dan koordinasi pelaksanaan
    penyediaan infrastruktur industri bahan galian logam dan non logam
    melalui pengadaan oleh pemerintah provinsi atau pola kerjasama
    antara pemerintah provinsi dengan swasta, badan usaha milik negara
    atau badan usaha milik daerah dan swasta;
  7. melaksanakan penyiapan bahan dan koordinasi pelaksanaan fasilitasi
    dan pemberian kemudahan penyediaan infrastruktur industri bahan
    galian logam dan non logam yang sepenuhnya dibiayai oleh swasta;
  8. melaksanakan penyiapan bahan dan koordinasi pelaksanaan
    pengawasan pemanfaatan izin industri bahan galian logam dan non
    logam sesuai peruntukannya;
  9. melaksanakan penyiapan bahan dan koordinasi pelaksanaan
    pemantauan dan pengawasan penyelenggaraan industri bahan galian
    logam dan non logam yang berwawasan lingkungan dan berkelanjutan
    untuk mewujudkan industri hijau;
  10. melaksanakan penyiapan bahan dan koordinasi pelaksanaan fasilitasi
    alih teknologi dari industri bahan galian logam dan non logam ke
    industri kecil dan industri menengah;
  11. melaksanakan penyiapan bahan dan koordinasi dengan perangkat
    daerah terkait berkenaan dengan pemberian pendapat
    teknis/rekomendasi teknis dalam rangka penerbitan Izin Usaha
    Industri besar di bidang industri bahan galian logam dan non logam
    sesuai dengan pedoman dan peraturan perundang-undangan;
  12. melaksanakan penyiapan bahan dan koordinasi dengan perangkat
    daerah terkait berkenaan dengan pemberian pendapat
    teknis/rekomendasi teknis dalam rangka penerbitan Izin Perluasan Usaha Industri besar di bidang industri bahan galian logam dan non
    logam sesuai dengan pedoman dan peraturan perundang-undangan;
  13. melaksanakan penyiapan bahan dan koordinasi dengan perangkat
    daerah terkait berkenaan dengan pemberian pendapat
    teknis/rekomendasi teknis dalam rangka penerbitan Izin Usaha
    Kawasan Industri dan Izin Perluasan Kawasan Industri yang lokasinya
    lintas daerah kabupaten/kota di bidang industri bahan galian logam
    dan non logam sesuai dengan pedoman dan peraturan perundang-undangan;
  14. melaksanakan penyiapan bahan dan koordinasi pelaksanaan
    penyampaian laporan Izin Usaha Industri Besar dan izin perluasannya
    dan Izin Usaha Kawasan Industri dan Izin Perluasan Kawasan Industri
    yang lokasinya lintas daerah kabupaten/kota di bidang industri bahan
    galian logam dan non logam sesuai dengan pedoman dan peraturan
    perundang-undangan;
  15. melaksanakan pengumpulan, pengolahan dan penyajian data yang
    berkenaan dengan industri bahan galian logam dan non logam;
  16. melaksanakan monitoring, evaluasi dan pelaporan pelaksanaan tugas
    Seksi; dan
  17. melaksanakan tugas kedinasan lainnya yang diberikan oleh Kepala
    Bidang Industri Besar.