(1) Bidang Industri Besar sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 huruf d
mempunyai tugas menyiapkan bahan perumusan kebijakan dan
pelaksanaan kebijakan teknis, pengkoordinasian, monitoring, evaluasi dan
pelaporan yang berkenaan dengan industri besar.
(2) Bidang Industri Besar dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud
pada ayat (1) menyelenggarakan fungsi:
- penyusunan rencana kerja Bidang;
- penyiapan bahan dan perumusan konsep kebijakan teknis yang
berkenaan dengan industri besar; - penyiapan bahan pelaksanaan kebijakan teknis yang berkenaan
dengan industri besar; - pelaksanaan pembinaan industri kimia;
- pelaksanaan pembinaan industri hasil hutan kayu dan non kayu;
- pelaksanaan pembinaan dan industri bahan galian logam dan non
logam; - pelaksanaan monitoring, evaluasi dan pelaporan tugas dan fungsi
Bidang; dan - pelaksanaan fungsi kedinasan lain yang diberikan oleh Kepala Dinas
terkait dengan tugas dan fungsinya.
(1) Seksi Industri Kimia sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 huruf d angka 1
mempunyai tugas:
- melaksanakan penyusunan rencana kerja Seksi;
- melaksanakan penyiapan bahan dan perumusan konsep kebijakan
teknis yang berkenaan dengan industri kimia; - melaksanakan penyiapan bahan pelaksanaan kebijakan teknis yang
berkenaan dengan industri kimia; - melaksanakan penyiapan bahan pelaksanaan kebijakan teknis yang
berkenaan dengan industri kimia; - melaksanakan penyiapan bahan dan koordinasi pelaksanaan fasilitasi
pengembangan dan pemanfaatan kreativitas dan inovasi masyarakat
dalam pembangunan industri kimia; - melaksanakan penyiapan bahan dan koordinasi pelaksanaan
penyediaan infrastruktur industri kimia melalui pengadaan oleh pemerintah provinsi atau pola kerjasama antara pemerintah provinsi
dengan swasta, badan usaha milik negara atau badan usaha milik
daerah dan swasta; - melaksanakan penyiapan bahan dan koordinasi pelaksanaan fasilitasi
dan pemberian kemudahan penyediaan infrastruktur industri kimia
yang sepenuhnya dibiayai oleh swasta; - melaksanakan penyiapan bahan dan koordinasi pelaksanaan
pengawasan pemanfaatan izin industri industri kimia sesuai
peruntukannya; - melaksanakan penyiapan bahan dan koordinasi pelaksanaan
pemantauan dan pengawasan penyelenggaraan industri kimia yang
berwawasan lingkungan dan berkelanjutan untuk mewujudkan
industri hijau; - melaksanakan penyiapan bahan dan koordinasi pelaksanaan fasilitasi
alih teknologi dari industri kimia ke industri kecil dan industri
menengah; - melaksanakan penyiapan bahan dan koordinasi dengan perangkat
daerah terkait berkenaan dengan pemberian pendapat
teknis/rekomendasi teknis dalam rangka penerbitan Izin Usaha
Industri besar di bidang industri kimia sesuai dengan pedoman dan
peraturan perundang-undangan; - melaksanakan penyiapan bahan dan koordinasi dengan perangkat
daerah terkait berkenaan dengan pemberian pendapat
teknis/rekomendasi teknis dalam rangka penerbitan Izin Perluasan
Usaha Industri besar di bidang industri kimia sesuai dengan pedoman
dan peraturan perundang-undangan; - melaksanakan penyiapan bahan dan koordinasi dengan perangkat
daerah terkait berkenaan dengan pemberian pendapat
teknis/rekomendasi teknis dalam rangka penerbitan Izin Usaha
Kawasan Industri dan Izin Perluasan Kawasan Industri yang lokasinya
lintas daerah kabupaten/kota di bidang industri kimia sesuai dengan
pedoman dan peraturan perundang-undangan; - melaksanakan penyiapan bahan dan koordinasi pelaksanaan
penyampaian laporan Izin Usaha Industri Besar dan izin perluasannya
dan Izin Usaha Kawasan Industri dan Izin Perluasan Kawasan Industri
yang lokasinya lintas daerah kabupaten/kota di bidang industri kimia
sesuai dengan pedoman dan peraturan perundang-undangan; - melaksanakan pengumpulan, pengolahan dan penyajian data yang
berkenaan dengan Industri Kimia; - melaksanakan monitoring, evaluasi dan pelaporan pelaksanaan tugas
Seksi; dan - melaksanakan tugas kedinasan lainnya yang diberikan oleh Kepala
Bidang Industri Besar.
(2) Seksi Industri Hasil Hutan Kayu dan Non Kayu sebagaimana dimaksud
dalam Pasal 2 huruf d angka 2 mempunyai tugas:
- melaksanakan penyusunan rencana kerja Seksi;
- melaksanakan penyiapan bahan dan perumusan konsep kebijakan
teknis yang berkenaan dengan industri hasil hutan kayu dan non kayu; - melaksanakan penyiapan bahan pelaksanaan kebijakan teknis yang
berkenaan dengan industri hasil hutan kayu dan non kayu; - melaksanakan penyiapan bahan dan koordinasi pelaksanaan fasilitasi
pengembangan, peningkatan penguasaan dan pengoptimalan
pemanfaatan teknologi industri di bidang industri hasil hutan kayu dan
non kayu; - melaksanakan penyiapan bahan dan koordinasi pelaksanaan fasilitasi
pengembangan dan pemanfaatan kreativitas dan inovasi masyarakat
dalam pembangunan industri hasil hutan kayu dan non kayu; - melaksanakan penyiapan bahan dan koordinasi pelaksanaan
penyediaan infrastruktur industri hasil hutan kayu dan non kayu
melalui pengadaan oleh pemerintah provinsi atau pola kerjasama
antara pemerintah provinsi dengan swasta, badan usaha milik negara
atau badan usaha milik daerah dan swasta; - melaksanakan penyiapan bahan dan koordinasi pelaksanaan fasilitasi
dan pemberian kemudahan penyediaan infrastruktur industri hasil
hutan kayu dan non kayu yang sepenuhnya dibiayai oleh swasta; - melaksanakan penyiapan bahan dan koordinasi pelaksanaan
pengawasan pemanfaatan izin industri industri hasil hutan kayu dan
non kayu sesuai peruntukannya; - melaksanakan penyiapan bahan dan koordinasi pelaksanaan
pemantauan dan pengawasan penyelenggaraan industri hasil hutan
kayu dan non kayu yang berwawasan lingkungan dan berkelanjutan
untuk mewujudkan industri hijau; - melaksanakan penyiapan bahan dan koordinasi pelaksanaan fasilitasi
alih teknologi dari industri hasil hutan kayu dan non kayu ke industri
kecil dan industri menengah; - melaksanakan penyiapan bahan dan koordinasi dengan perangkat
daerah terkait berkenaan dengan pemberian pendapat
teknis/rekomendasi teknis dalam rangka penerbitan Izin Usaha
Industri besar di bidang industri hasil hutan kayu dan non kayu sesuai
dengan pedoman dan peraturan perundang-undangan; - melaksanakan penyiapan bahan dan koordinasi dengan perangkat
daerah terkait berkenaan dengan pemberian pendapat
teknis/rekomendasi teknis dalam rangka penerbitan Izin Perluasan
Usaha Industri besar di bidang industri hasil hutan kayu dan non kayu
sesuai dengan pedoman dan peraturan perundang-undangan; - melaksanakan penyiapan bahan dan koordinasi dengan perangkat
daerah terkait berkenaan dengan pemberian pendapat
teknis/rekomendasi teknis dalam rangka penerbitan Izin Usaha
Kawasan Industri dan Izin Perluasan Kawasan Industri yang lokasinya
lintas daerah kabupaten/kota di bidang industri hasil hutan kayu dan
non kayu sesuai dengan pedoman dan peraturan perundang-undangan; - melaksanakan penyiapan bahan dan koordinasi pelaksanaan
penyampaian laporan Izin Usaha Industri Besar dan izin perluasannya
dan Izin Usaha Kawasan Industri dan Izin Perluasan Kawasan Industri
yang lokasinya lintas daerah kabupaten/kota di bidang industri hasil
hutan kayu dan non kayu sesuai dengan pedoman dan peraturan
perundang-undangan; - melaksanakan pengumpulan, pengolahan dan penyajian data yang
berkenaan dengan industri hasil hutan kayu dan non kayu; - melaksanakan monitoring, evaluasi dan pelaporan pelaksanaan tugas
Seksi; dan - melaksanakan tugas kedinasan lainnya yang diberikan oleh Kepala
Bidang Industri Besar
(3 ) Seksi Industri Bahan Galian Logam dan Non Logam sebagaimana dimaksud
dalam Pasal 2 huruf d angka 3 mempunyai tugas:
- melaksanakan penyusunan rencana kerja Seksi;
- melaksanakan penyiapan bahan dan perumusan konsep kebijakan
teknis yang berkenaan dengan industri bahan galian logam dan non
logam; - melaksanakan penyiapan bahan pelaksanaan kebijakan teknis yang
berkenaan dengan industri bahan galian logam dan non logam; - melaksanakan penyiapan bahan dan koordinasi pelaksanaan fasilitasi
pengembangan, peningkatan penguasaan dan pengoptimalan
pemanfaatan teknologi industri di bidang industri bahan galian logam
dan non logam; - melaksanakan penyiapan bahan dan koordinasi pelaksanaan fasilitasi
pengembangan dan pemanfaatan kreativitas dan inovasi masyarakat
dalam pembangunan industri bahan galian logam dan non logam; - melaksanakan penyiapan bahan dan koordinasi pelaksanaan
penyediaan infrastruktur industri bahan galian logam dan non logam
melalui pengadaan oleh pemerintah provinsi atau pola kerjasama
antara pemerintah provinsi dengan swasta, badan usaha milik negara
atau badan usaha milik daerah dan swasta; - melaksanakan penyiapan bahan dan koordinasi pelaksanaan fasilitasi
dan pemberian kemudahan penyediaan infrastruktur industri bahan
galian logam dan non logam yang sepenuhnya dibiayai oleh swasta; - melaksanakan penyiapan bahan dan koordinasi pelaksanaan
pengawasan pemanfaatan izin industri bahan galian logam dan non
logam sesuai peruntukannya; - melaksanakan penyiapan bahan dan koordinasi pelaksanaan
pemantauan dan pengawasan penyelenggaraan industri bahan galian
logam dan non logam yang berwawasan lingkungan dan berkelanjutan
untuk mewujudkan industri hijau; - melaksanakan penyiapan bahan dan koordinasi pelaksanaan fasilitasi
alih teknologi dari industri bahan galian logam dan non logam ke
industri kecil dan industri menengah; - melaksanakan penyiapan bahan dan koordinasi dengan perangkat
daerah terkait berkenaan dengan pemberian pendapat
teknis/rekomendasi teknis dalam rangka penerbitan Izin Usaha
Industri besar di bidang industri bahan galian logam dan non logam
sesuai dengan pedoman dan peraturan perundang-undangan; - melaksanakan penyiapan bahan dan koordinasi dengan perangkat
daerah terkait berkenaan dengan pemberian pendapat
teknis/rekomendasi teknis dalam rangka penerbitan Izin Perluasan Usaha Industri besar di bidang industri bahan galian logam dan non
logam sesuai dengan pedoman dan peraturan perundang-undangan; - melaksanakan penyiapan bahan dan koordinasi dengan perangkat
daerah terkait berkenaan dengan pemberian pendapat
teknis/rekomendasi teknis dalam rangka penerbitan Izin Usaha
Kawasan Industri dan Izin Perluasan Kawasan Industri yang lokasinya
lintas daerah kabupaten/kota di bidang industri bahan galian logam
dan non logam sesuai dengan pedoman dan peraturan perundang-undangan; - melaksanakan penyiapan bahan dan koordinasi pelaksanaan
penyampaian laporan Izin Usaha Industri Besar dan izin perluasannya
dan Izin Usaha Kawasan Industri dan Izin Perluasan Kawasan Industri
yang lokasinya lintas daerah kabupaten/kota di bidang industri bahan
galian logam dan non logam sesuai dengan pedoman dan peraturan
perundang-undangan; - melaksanakan pengumpulan, pengolahan dan penyajian data yang
berkenaan dengan industri bahan galian logam dan non logam; - melaksanakan monitoring, evaluasi dan pelaporan pelaksanaan tugas
Seksi; dan - melaksanakan tugas kedinasan lainnya yang diberikan oleh Kepala
Bidang Industri Besar.