(1) Bidang Perdagangan Luar Negeri sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2
huruf e mempunyai tugas menyiapkan bahan perumusan kebijakan dan
pelaksanaan kebijakan teknis, pengkoordinasian, monitoring, evaluasi dan
pelaporan yang berkenaan dengan perdagangan luar negeri.

(2) Bidang Perdagangan Luar Negeri dalam melaksanakan tugas sebagaimana
dimaksud pada ayat (1) menyelenggarakan fungsi:

  1. penyusunan rencana kerja Bidang;
  2. penyiapan bahan dan perumusan konsep kebijakan teknis yang
    berkenaan dengan perdagangan luar negeri;
  3. penyiapan bahan pelaksanaan kebijakan teknis yang berkenaan
    dengan perdagangan luar negeri;
  4. pelaksanaan pembinaan ekspor;
  5. pelaksanaan pembinaan impor,
  6. pelaksanaan fasilitasi perdagangan luar negeri;
  7. pelaksanaan monitoring, evaluasi dan pelaporan tugas dan fungsi
    Bidang; dan
  8. pelaksanaan fungsi kedinasan lain yang diberikan oleh Kepala Dinas
    terkait dengan tugas dan fungsinya.

(1) Seksi Eksport sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 huruf e angka 1
mempunyai tugas:

  1. melaksanakan penyusunan rencana kerja Seksi; 
  2. melaksanakan penyiapan bahan dan perumusan konsep kebijakan
    teknis yang berkenaan dengan ekspor;
  3. melaksanakan penyiapan bahan pelaksanaan kebijakan teknis yang
    berkenaan dengan ekspor;
  4. melaksanakan penyiapan bahan dan koordinasi dengan instansi terkait
    berkenaan dengan kebijakan ekspor;
  5. melaksanakan penyiapan bahan dan koordinasi pelaksanaan
    pembinaan teknis kepada eksportir dan calon eksportir;
  6. melaksanakan penyiapan bahan dan koordinasi pelaksanaan
    pemantauan kinerja ekspor dan kegiatan eksportir berdasarkan
    Pemberitahuan Ekspor Barang;
  7. melaksanakan penyiapan bahan dan koordinasi pelaksanaan
    pengawasan mutu barang ekspor;
  8. melaksanakan penyiapan bahan dan koordinasi dengan perangkat
    daerah terkait berkenaan dengan pemberian pendapat
    teknis/rekomendasi teknis dalam rangka penerbitan Surat Keterangan
    Asal sesuai dengan pedoman dan peraturan perundang-undangan;
  9. melaksanakan pengumpulan, pengolahan dan penyajian data yang
    berkenaan dengan ekspor;
  10. melaksanakan monitoring, evaluasi dan pelaporan pelaksanaan tugas
    Seksi; dan
  11. melaksanakan tugas kedinasan lainnya yang diberikan oleh Kepala
    Bidang Perdagangan Luar Negeri.

(2) Seksi Import sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 huruf e angka 2
mempunyai tugas:

  1. melaksanakan penyusunan rencana kerja Seksi; 
  2. melaksanakan penyiapan bahan dan perumusan konsep kebijakan
    teknis yang berkenaan dengan impor;
  3. melaksanakan penyiapan bahan pelaksanaan kebijakan teknis yang
    berkenaan dengan impor;
  4. melaksanakan penyiapan bahan dan koordinasi pelaksanaan
    pengendalian impor;
  5. melaksanakan penyiapan bahan dan koordinasi pelaksanaan
    pengawasan mutu barang impor;
  6. melaksanakan penyiapan bahan dan koordinasi pelaksanaan
    pembinaan teknis kepada importir dan calon importir;
  7. melaksanakan penyiapan bahan dan koordinasi pelaksanaan
    pemantauan kinerja impor dan penggunaan Angka Pengenal Importir;
  8. melaksanakan penyiapan bahan dan koordinasi dengan perangkat
    daerah terkait berkenaan dengan pemberian pendapat teknis/rekomendasi teknis dalam rangka penerbitan Angka Pengenal
    Importir sesuai dengan pedoman dan peraturan perundang-undangan;
  9. melaksanakan pengumpulan, pengolahan dan penyajian data yang
    berkenaan dengan impor;
  10. melaksanakan monitoring, evaluasi dan pelaporan pelaksanaan tugas
    Seksi; dan
  11. melaksanakan tugas kedinasan lainnya yang diberikan oleh Kepala
    Bidang Perdagangan Luar Negeri.

(3) Seksi Fasilitasi Perdagangan Luar Negeri sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 2 huruf e angka 3 mempunyai tugas:

  1. melaksanakan penyusunan rencana kerja Seksi;
  2. melaksanakan penyiapan bahan dan perumusan konsep kebijakan
    teknis yang berkenaan dengan fasilitasi perdagangan luar negeri;
  3. melaksanakan penyiapan bahan pelaksanaan kebijakan teknis yang
    berkenaan dengan fasilitasi perdagangan luar negeri;
  4. melaksanakan penyiapan bahan dan koordinasi penyelenggaraan
    promosi dagang melalui pameran dagang internasional, pameran
    dagang nasional dan pameran lokal serta misi dagang bagi produk
    ekspor unggulan yang terdapat pada lebih dari 1 daerah
    kabupaten/kota dalam 1 daerah provinsi;
  5. melaksanakan penyiapan bahan dan koordinasi pelaksanaan
    pencitraan produk ekspor skala nasional (lintas daerah provinsi);
  6. melaksanakan penyiapan bahan dan koordinasi pelaksanaan
    pelayanan informasi pasar dan kerjasama perdagangan luar negeri;
  7. melaksanakan penyiapan bahan dan koordinasi pelaksanaan
    sosialisasi kesepakatan kerjasama perdagangan internasional;
  8. melaksanakan penyiapan bahan dan koordinasi pelaksanaan
    pemantauan dan pengawasan implementasi kesepakatan perdagangan
    internasional;
  9. melaksanakan pengumpulan, pengolahan dan penyajian data yang
    berkenaan dengan fasilitasi perdagangan luar negeri;
  10. melaksanakan monitoring, evaluasi dan pelaporan pelaksanaan tugas
    Seksi; dan
  11. melaksanakan tugas kedinasan lainnya yang diberikan oleh Kepala
    Bidang Perdagangan Luar Negeri.