(1) Bidang Perdagangan Luar Negeri sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2
huruf e mempunyai tugas menyiapkan bahan perumusan kebijakan dan
pelaksanaan kebijakan teknis, pengkoordinasian, monitoring, evaluasi dan
pelaporan yang berkenaan dengan perdagangan luar negeri.
(2) Bidang Perdagangan Luar Negeri dalam melaksanakan tugas sebagaimana
dimaksud pada ayat (1) menyelenggarakan fungsi:
- penyusunan rencana kerja Bidang;
- penyiapan bahan dan perumusan konsep kebijakan teknis yang
berkenaan dengan perdagangan luar negeri; - penyiapan bahan pelaksanaan kebijakan teknis yang berkenaan
dengan perdagangan luar negeri; - pelaksanaan pembinaan ekspor;
- pelaksanaan pembinaan impor,
- pelaksanaan fasilitasi perdagangan luar negeri;
- pelaksanaan monitoring, evaluasi dan pelaporan tugas dan fungsi
Bidang; dan - pelaksanaan fungsi kedinasan lain yang diberikan oleh Kepala Dinas
terkait dengan tugas dan fungsinya.
(1) Seksi Eksport sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 huruf e angka 1
mempunyai tugas:
- melaksanakan penyusunan rencana kerja Seksi;
- melaksanakan penyiapan bahan dan perumusan konsep kebijakan
teknis yang berkenaan dengan ekspor; - melaksanakan penyiapan bahan pelaksanaan kebijakan teknis yang
berkenaan dengan ekspor; - melaksanakan penyiapan bahan dan koordinasi dengan instansi terkait
berkenaan dengan kebijakan ekspor; - melaksanakan penyiapan bahan dan koordinasi pelaksanaan
pembinaan teknis kepada eksportir dan calon eksportir; - melaksanakan penyiapan bahan dan koordinasi pelaksanaan
pemantauan kinerja ekspor dan kegiatan eksportir berdasarkan
Pemberitahuan Ekspor Barang; - melaksanakan penyiapan bahan dan koordinasi pelaksanaan
pengawasan mutu barang ekspor; - melaksanakan penyiapan bahan dan koordinasi dengan perangkat
daerah terkait berkenaan dengan pemberian pendapat
teknis/rekomendasi teknis dalam rangka penerbitan Surat Keterangan
Asal sesuai dengan pedoman dan peraturan perundang-undangan; - melaksanakan pengumpulan, pengolahan dan penyajian data yang
berkenaan dengan ekspor; - melaksanakan monitoring, evaluasi dan pelaporan pelaksanaan tugas
Seksi; dan - melaksanakan tugas kedinasan lainnya yang diberikan oleh Kepala
Bidang Perdagangan Luar Negeri.
(2) Seksi Import sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 huruf e angka 2
mempunyai tugas:
- melaksanakan penyusunan rencana kerja Seksi;
- melaksanakan penyiapan bahan dan perumusan konsep kebijakan
teknis yang berkenaan dengan impor; - melaksanakan penyiapan bahan pelaksanaan kebijakan teknis yang
berkenaan dengan impor; - melaksanakan penyiapan bahan dan koordinasi pelaksanaan
pengendalian impor; - melaksanakan penyiapan bahan dan koordinasi pelaksanaan
pengawasan mutu barang impor; - melaksanakan penyiapan bahan dan koordinasi pelaksanaan
pembinaan teknis kepada importir dan calon importir; - melaksanakan penyiapan bahan dan koordinasi pelaksanaan
pemantauan kinerja impor dan penggunaan Angka Pengenal Importir; - melaksanakan penyiapan bahan dan koordinasi dengan perangkat
daerah terkait berkenaan dengan pemberian pendapat teknis/rekomendasi teknis dalam rangka penerbitan Angka Pengenal
Importir sesuai dengan pedoman dan peraturan perundang-undangan; - melaksanakan pengumpulan, pengolahan dan penyajian data yang
berkenaan dengan impor; - melaksanakan monitoring, evaluasi dan pelaporan pelaksanaan tugas
Seksi; dan - melaksanakan tugas kedinasan lainnya yang diberikan oleh Kepala
Bidang Perdagangan Luar Negeri.
(3) Seksi Fasilitasi Perdagangan Luar Negeri sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 2 huruf e angka 3 mempunyai tugas:
- melaksanakan penyusunan rencana kerja Seksi;
- melaksanakan penyiapan bahan dan perumusan konsep kebijakan
teknis yang berkenaan dengan fasilitasi perdagangan luar negeri; - melaksanakan penyiapan bahan pelaksanaan kebijakan teknis yang
berkenaan dengan fasilitasi perdagangan luar negeri; - melaksanakan penyiapan bahan dan koordinasi penyelenggaraan
promosi dagang melalui pameran dagang internasional, pameran
dagang nasional dan pameran lokal serta misi dagang bagi produk
ekspor unggulan yang terdapat pada lebih dari 1 daerah
kabupaten/kota dalam 1 daerah provinsi; - melaksanakan penyiapan bahan dan koordinasi pelaksanaan
pencitraan produk ekspor skala nasional (lintas daerah provinsi); - melaksanakan penyiapan bahan dan koordinasi pelaksanaan
pelayanan informasi pasar dan kerjasama perdagangan luar negeri; - melaksanakan penyiapan bahan dan koordinasi pelaksanaan
sosialisasi kesepakatan kerjasama perdagangan internasional; - melaksanakan penyiapan bahan dan koordinasi pelaksanaan
pemantauan dan pengawasan implementasi kesepakatan perdagangan
internasional; - melaksanakan pengumpulan, pengolahan dan penyajian data yang
berkenaan dengan fasilitasi perdagangan luar negeri; - melaksanakan monitoring, evaluasi dan pelaporan pelaksanaan tugas
Seksi; dan - melaksanakan tugas kedinasan lainnya yang diberikan oleh Kepala
Bidang Perdagangan Luar Negeri.