(1) Bidang Standarisasi dan Perlindungan Konsumen sebagaimana dimaksud
dalam Pasal 2 huruf g mempunyai tugas menyiapkan bahan perumusan
kebijakan dan pelaksanaan kebijakan teknis, pengkoordinasian, monitoring,
evaluasi dan pelaporan yang berkenaan dengan standarisasi dan
perlindungan konsumen.

(2) Bidang Standarisasi dan Perlindungan Konsumen dalam melaksanakan
tugas sebagaimana dimaksud pada ayat (1) menyelenggarakan fungsi:

  1. penyusunan rencana kerja Bidang;
  2. penyiapan bahan dan perumusan konsep kebijakan teknis yang
    berkenaan dengan standarisasi dan perlindungan konsumen;
  3. penyiapan bahan pelaksanaan kebijakan teknis yang berkenaan
    dengan standarisasi dan perlindungan konsumen;
  4. pelaksanaan pengawasan peredaran barang dan jasa;
  5. pelaksanaan pengawasan standarisasi dan tertib niaga;
  6. pelaksanaan pengawasan dan pemberdayaan konsumen;
  7. pelaksanaan monitoring, evaluasi dan pelaporan tugas dan fungsi
    Bidang; dan
  8. pelaksanaan fungsi kedinasan lain yang diberikan oleh Kepala Dinas
    perindustrian dan perdagangan terkait dengan tugas dan fungsinya.

(1) Seksi Pengawasan Peredaran Barang dan Jasa sebagaimana dimaksud
dalam Pasal 2 huruf g angka 2 mempunyai tugas:

  1. melaksanakan penyusunan rencana kerja Seksi; 
  2. melaksanakan penyiapan bahan dan perumusan konsep kebijakan
    teknis yang berkenaan dengan pengawasan peredaran barang dan jasa;
  3. melaksanakan penyiapan bahan pelaksanaan kebijakan teknis yang
    berkenaan dengan pengawasan peredaran barang dan jasa;
  4. melaksanakan penyiapan bahan dan koordinasi pelaksanaan
    pengawasan barang dan/atau jasa di seluruh daerah kabupaten/kota;
  5. melaksanakan penyiapan bahan dan koordinasi pelaksanaan
    pemberian bimbingan teknis dan supervisi berkenaan dengan
    pengawasan peredaran barang dan/atau jasa;
  6. melaksanakan pengumpulan, pengolahan dan penyajian data yang
    berkenaan dengan pengawasan peredaran barang dan jasa;
  7. melaksanakan monitoring, evaluasi dan pelaporan pelaksanaan tugas
    Seksi; dan
  8. melaksanakan tugas kedinasan lainnya yang diberikan oleh Kepala
    Bidang Standarisasi dan Perlindungan Konsumen.

(2) Seksi Pengawasan Standarisasi dan Tertib Niaga sebagaimana dimaksud
dalam Pasal 2 huruf g angka 2 mempunyai tugas:

  1. melaksanakan penyusunan rencana kerja Seksi; 
  2. melaksanakan penyiapan bahan dan perumusan konsep kebijakan
    teknis yang berkenaan dengan pengawasan standarisasi dan tertib
    niaga;
  3. melaksanakan penyiapan bahan pelaksanaan kebijakan teknis yang
    berkenaan dengan pengawasan standarisasi dan tertib niaga;
  4. melaksanakan penyiapan bahan dan koordinasi pelaksanaan
    pengawasan standarisasi barang dan standarisasi jasa sesuai dengan
    pedoman dan peraturan perundang-undangan;
  5. melaksanakan penyiapan bahan dan koordinasi pelaksanaan pengujian
    mutu barang;
  6. melaksanakan penyiapan bahan dan koordinasi pelaksanaan
    harmonisasi kebijakan perdagangan dalam negeri tingkat provinsi
    sesuai dengan pedoman dan peraturan perundang-undangan dalam
    rangka meningkatkan tertib niaga;
  7. pengawasan barang yang diatur tata niaganya dan kegiatan
    perdagangan lainnya sesuai dengan pedoman dan peraturan
    perundang-undangan;
  8. melaksanakan penyiapan bahan dan koordinasi pengelolaan Sistem
    Informasi Perdagangan yang terintegrasi dengan sistem informasi yang
    dikembangkan oleh Pemerintah Pusat;
  9. melaksanakan penyiapan bahan dan koordinasi pelaksanaan
    pemberian bimbingan teknis dan supervisi berkenaan dengan
    standarisasi dan tertib niaga;
  10. melaksanakan pengumpulan, pengolahan dan penyajian data yang
    berkenaan dengan pengawasan standarisasi dan tertib niaga;
  11. melaksanakan monitoring, evaluasi dan pelaporan pelaksanaan tugas
    Seksi; dan
  12. melaksanakan tugas kedinasan lainnya yang diberikan oleh Kepala
    Bidang Standarisasi dan Perlindungan Konsumen.

3 Seksi Pengawasan dan Pemberdayaan Konsumen sebagaimana dimaksud
dalam Pasal 2 huruf g angka 3 mempunyai tugas:

  1. melaksanakan penyusunan rencana kerja Seksi;
  2. melaksanakan penyiapan bahan dan perumusan konsep kebijakan
    teknis yang berkenaan dengan pengawasan dan pemberdayaan
    konsumen;
  3. melaksanakan penyiapan bahan pelaksanaan kebijakan teknis yang
    berkenaan dengan pengawasan dan pemberdayaan konsumen;
  4. melaksanakan penyiapan bahan dan koordinasi pelaksanaan
    perlindungan konsumen;
  5. melaksanakan penyiapan bahan dan koordinasi pelaksanaan
    pelayanan pengaduan konsumen;
  6. melaksanakan penyiapan bahan dan koordinasi pelaksanaan fasilitasi
    kelembagaan dan pembinaan jejaring perlindungan konsumen;
  7. melaksanakan penyiapan bahan dan koordinasi pelaksanaan
    pemberian bimbingan teknis dan supervisi berkenaan dengan
    pengawasan dan pemberdayaan konsumen;
  8. melaksanakan pengumpulan, pengolahan dan penyajian data yang
    berkenaan dengan pengawasan dan pemberdayaan konsumen;
  9. melaksanakan monitoring, evaluasi dan pelaporan pelaksanaan tugas
    Seksi; dan
  10. melaksanakan tugas kedinasan lainnya yang diberikan oleh Kepala
    Bidang Standarisasi dan Perlindungan Konsumen.