(1) Bidang Standarisasi dan Perlindungan Konsumen sebagaimana dimaksud
dalam Pasal 2 huruf g mempunyai tugas menyiapkan bahan perumusan
kebijakan dan pelaksanaan kebijakan teknis, pengkoordinasian, monitoring,
evaluasi dan pelaporan yang berkenaan dengan standarisasi dan
perlindungan konsumen.
(2) Bidang Standarisasi dan Perlindungan Konsumen dalam melaksanakan
tugas sebagaimana dimaksud pada ayat (1) menyelenggarakan fungsi:
- penyusunan rencana kerja Bidang;
- penyiapan bahan dan perumusan konsep kebijakan teknis yang
berkenaan dengan standarisasi dan perlindungan konsumen; - penyiapan bahan pelaksanaan kebijakan teknis yang berkenaan
dengan standarisasi dan perlindungan konsumen; - pelaksanaan pengawasan peredaran barang dan jasa;
- pelaksanaan pengawasan standarisasi dan tertib niaga;
- pelaksanaan pengawasan dan pemberdayaan konsumen;
- pelaksanaan monitoring, evaluasi dan pelaporan tugas dan fungsi
Bidang; dan - pelaksanaan fungsi kedinasan lain yang diberikan oleh Kepala Dinas
perindustrian dan perdagangan terkait dengan tugas dan fungsinya.
(1) Seksi Pengawasan Peredaran Barang dan Jasa sebagaimana dimaksud
dalam Pasal 2 huruf g angka 2 mempunyai tugas:
- melaksanakan penyusunan rencana kerja Seksi;
- melaksanakan penyiapan bahan dan perumusan konsep kebijakan
teknis yang berkenaan dengan pengawasan peredaran barang dan jasa; - melaksanakan penyiapan bahan pelaksanaan kebijakan teknis yang
berkenaan dengan pengawasan peredaran barang dan jasa; - melaksanakan penyiapan bahan dan koordinasi pelaksanaan
pengawasan barang dan/atau jasa di seluruh daerah kabupaten/kota; - melaksanakan penyiapan bahan dan koordinasi pelaksanaan
pemberian bimbingan teknis dan supervisi berkenaan dengan
pengawasan peredaran barang dan/atau jasa; - melaksanakan pengumpulan, pengolahan dan penyajian data yang
berkenaan dengan pengawasan peredaran barang dan jasa; - melaksanakan monitoring, evaluasi dan pelaporan pelaksanaan tugas
Seksi; dan - melaksanakan tugas kedinasan lainnya yang diberikan oleh Kepala
Bidang Standarisasi dan Perlindungan Konsumen.
(2) Seksi Pengawasan Standarisasi dan Tertib Niaga sebagaimana dimaksud
dalam Pasal 2 huruf g angka 2 mempunyai tugas:
- melaksanakan penyusunan rencana kerja Seksi;
- melaksanakan penyiapan bahan dan perumusan konsep kebijakan
teknis yang berkenaan dengan pengawasan standarisasi dan tertib
niaga; - melaksanakan penyiapan bahan pelaksanaan kebijakan teknis yang
berkenaan dengan pengawasan standarisasi dan tertib niaga; - melaksanakan penyiapan bahan dan koordinasi pelaksanaan
pengawasan standarisasi barang dan standarisasi jasa sesuai dengan
pedoman dan peraturan perundang-undangan; - melaksanakan penyiapan bahan dan koordinasi pelaksanaan pengujian
mutu barang; - melaksanakan penyiapan bahan dan koordinasi pelaksanaan
harmonisasi kebijakan perdagangan dalam negeri tingkat provinsi
sesuai dengan pedoman dan peraturan perundang-undangan dalam
rangka meningkatkan tertib niaga; - pengawasan barang yang diatur tata niaganya dan kegiatan
perdagangan lainnya sesuai dengan pedoman dan peraturan
perundang-undangan; - melaksanakan penyiapan bahan dan koordinasi pengelolaan Sistem
Informasi Perdagangan yang terintegrasi dengan sistem informasi yang
dikembangkan oleh Pemerintah Pusat; - melaksanakan penyiapan bahan dan koordinasi pelaksanaan
pemberian bimbingan teknis dan supervisi berkenaan dengan
standarisasi dan tertib niaga; - melaksanakan pengumpulan, pengolahan dan penyajian data yang
berkenaan dengan pengawasan standarisasi dan tertib niaga; - melaksanakan monitoring, evaluasi dan pelaporan pelaksanaan tugas
Seksi; dan - melaksanakan tugas kedinasan lainnya yang diberikan oleh Kepala
Bidang Standarisasi dan Perlindungan Konsumen.
3 Seksi Pengawasan dan Pemberdayaan Konsumen sebagaimana dimaksud
dalam Pasal 2 huruf g angka 3 mempunyai tugas:
- melaksanakan penyusunan rencana kerja Seksi;
- melaksanakan penyiapan bahan dan perumusan konsep kebijakan
teknis yang berkenaan dengan pengawasan dan pemberdayaan
konsumen; - melaksanakan penyiapan bahan pelaksanaan kebijakan teknis yang
berkenaan dengan pengawasan dan pemberdayaan konsumen; - melaksanakan penyiapan bahan dan koordinasi pelaksanaan
perlindungan konsumen; - melaksanakan penyiapan bahan dan koordinasi pelaksanaan
pelayanan pengaduan konsumen; - melaksanakan penyiapan bahan dan koordinasi pelaksanaan fasilitasi
kelembagaan dan pembinaan jejaring perlindungan konsumen; - melaksanakan penyiapan bahan dan koordinasi pelaksanaan
pemberian bimbingan teknis dan supervisi berkenaan dengan
pengawasan dan pemberdayaan konsumen; - melaksanakan pengumpulan, pengolahan dan penyajian data yang
berkenaan dengan pengawasan dan pemberdayaan konsumen; - melaksanakan monitoring, evaluasi dan pelaporan pelaksanaan tugas
Seksi; dan - melaksanakan tugas kedinasan lainnya yang diberikan oleh Kepala
Bidang Standarisasi dan Perlindungan Konsumen.