Bidang Industri Kecil dan Menengah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2
huruf c mempunyai tugas menyiapkan bahan perumusan kebijakan dan
pelaksanaan kebijakan teknis, pengkoordinasian, monitoring, evaluasi dan
pelaporan yang berkenaan dengan industri pembinaan industri kecil dan
menengah.
Bidang Industri Kecil dan Menengah dalam melaksanakan tugas
sebagaimana dimaksud pada ayat (1) menyelenggarakan fungsi:
a. penyusunan rencana kerja Bidang;
b. penyiapan bahan dan perumusan konsep kebijakan teknis yang
berkenaan dengan pembinaan industri kecil dan menengah;
c. penyiapan bahan pelaksanaan kebijakan teknis yang berkenaan
dengan pembinaan industri kecil dan menengah;
d. pelaksanaan pembinaan industri logam, mesin, alat transportasi,
telematika dan elektronika;
e. pelaksanaan pembinaan industri aneka furniture, kerajinan dan
sandang;
f. pelaksanaan pembinaan industri agro;
g. pelaksanaan monitoring, evaluasi dan pelaporan tugas dan fungsi
Bidang; dan
h. pelaksanaan fungsi kedinasan lain yang diberikan oleh Kepala Dinas
terkait dengan tugas dan fungsinya.
(1) Seksi Industri Logam, Mesin, Alat Transportasi, Telematika dan Elektronika
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 huruf c angka 1 mempunyai tugas:
- melaksanakan penyusunan rencana kerja Seksi;
- melaksanakan penyiapan bahan dan perumusan konsep kebijakan
teknis yang berkenaan dengan industri logam, mesin, alat transportasi,
telematika dan elektronika; - melaksanakan penyiapan bahan pelaksanaan kebijakan teknis yang
berkenaan dengan industri logam, mesin, alat transportasi, telematika
dan elektronika; - melaksanakan penyiapan bahan dan koordinasi pelaksanaan fasilitasi
pengembangan, peningkatan penguasaan dan pengoptimalan
pemanfaatan teknologi industri di bidang industri logam, mesin, alat
transportasi, telematika dan elektronika; - melaksanakan penyiapan bahan dan koordinasi pelaksanaan fasilitasi
pengembangan dan pemanfaatan kreativitas dan inovasi masyarakat
dalam pembangunan industri logam, mesin, alat transportasi,
telematika dan elektronika; - melaksanakan penyiapan bahan dan koordinasi pelaksanaan
penyediaan infrastruktur industri logam, mesin, alat transportasi,
telematika dan elektronika melalui pengadaan oleh pemerintah provinsi
atau pola kerjasama antara pemerintah provinsi dengan swasta, badan
usaha milik negara atau badan usaha milik daerah dan swasta; - melaksanakan penyiapan bahan dan koordinasi pelaksanaan fasilitasi
dan pemberian kemudahan penyediaan infrastruktur industri logam,
mesin, alat transportasi, telematika dan elektronika yang sepenuhnya
dibiayai oleh swasta; - melaksanakan penyiapan bahan dan koordinasi pelaksanaan
penguatan kapasitas kelembagaan industri logam, mesin, alat
transportasi, telematika dan elektronika melalui peningkatan
kemampuan sentra, unit pelayanan teknis, tenaga penyuluh lapangan
dan konsultan Industri Kecil dan Industri Menengah serta kerjasama
dengan lembaga pendidikan, lembaga penelitian dan
pengembanganserta asosiasi Industri dan asosiasi profesi terkait; - melaksanakan penyiapan bahan dan koordinasi pelaksanaan
pemberian fasilitas peningkatan kompetensi dan sertifikasi kompetensi
sumber daya manusia industri logam, mesin, alat transportasi,
telematika dan elektronika; - melaksanakan penyiapan bahan dan koordinasi pelaksanaan
pemberian fasilitas bantuan dan bimbingan teknis, bantuan bahan
baku dan bahan penolong, bantuan mesin atau peralatan serta
pengembangan produk industri logam, mesin, alat transportasi,
telematika dan elektronika; - melaksanakan penyiapan bahan dan koordinasi pelaksanaan
pemberian fasilitas bantuan informasi pasar, promosi dan pemasaran
serta akses pembiayaan industri logam, mesin, alat transportasi,
telematika dan elektronika; - melaksanakan penyiapan bahan dan koordinasi pelaksanaan
pemberian fasilitas pengembangan, penguatan keterkaitan dan
hubungan kemitraan antara Industri kecil dengan Industri menengah,
Industri kecil dengan Industri besar dan Industri menengah dengan
Industri besar serta Industri kecil dan Industri menengah dengan
sektor ekonomi lainnya dengan prinsip saling menguntungkan terhadap industri logam, mesin, alat transportasi, telematika dan
elektronika; - melaksanakan penyiapan bahan dan koordinasi pelaksanaan fasilitasi
perlindungan Hak Kekayaan Intelektual di bidang industri logam,
mesin, alat transportasi, telematika dan elektronika; - melaksanakan penyiapan bahan dan koordinasi pelaksanaan
pemberian fasilitas bantuan pencegahan pencemaran lingkungan hidup
terhadap industri logam, mesin, alat transportasi, telematika dan
elektronika; - melaksanakan penyiapan bahan dan koordinasi pelaksanaan
pemantauan dan pengawasan penyelenggaraan industri logam, mesin,
alat transportasi, telematika dan elektronika yang berwawasan
lingkungan dan berkelanjutan untuk mewujudkan industri hijau; - melaksanakan pengumpulan, pengolahan dan penyajian data yang
berkenaan dengan industri logam, mesin, alat transportasi, telematika
dan elektronika; - melaksanakan monitoring, evaluasi dan pelaporan pelaksanaan tugas
Seksi; dan - melaksanakan tugas kedinasan lainnya yang diberikan oleh Kepala
Bidang Industri Kecil dan Menengah.
(2) Seksi Industri Aneka Furniture, Kerajinan dan Sandang sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 2 huruf c angka 2 mempunyai tugas:
- melaksanakan penyusunan rencana kerja Seksi;
- melaksanakan penyiapan bahan dan perumusan konsep kebijakan
teknis yang berkenaan dengan industri aneka furniture, kerajinan dan
sandang; - melaksanakan penyiapan bahan pelaksanaan kebijakan teknis yang
berkenaan dengan industri aneka furniture, kerajinan dan sandang; - melaksanakan penyiapan bahan dan koordinasi pelaksanaan fasilitasi
pengembangan, peningkatan penguasaan dan pengoptimalan
pemanfaatan teknologi industri di bidang industri aneka furniture,
kerajinan dan sandang; - melaksanakan penyiapan bahan dan koordinasi pelaksanaan fasilitasi
pengembangan dan pemanfaatan kreativitas dan inovasi masyarakat
dalam pembangunan industri aneka furniture, kerajinan dan sandang; - melaksanakan penyiapan bahan dan koordinasi pelaksanaan
penyediaan infrastruktur industri aneka furniture, kerajinan dan
sandang melalui pengadaan oleh pemerintah provinsi atau pola
kerjasama antara pemerintah provinsi dengan swasta, badan usaha
milik negara atau badan usaha milik daerah dan swasta; - melaksanakan penyiapan bahan dan koordinasi pelaksanaan fasilitasi
dan pemberian kemudahan penyediaan infrastruktur industri aneka
furniture, kerajinan dan sandang yang sepenuhnya dibiayai oleh
swasta; - melaksanakan penyiapan bahan dan koordinasi pelaksanaan
penguatan kapasitas kelembagaan industri aneka furniture, kerajinan
dan sandang melalui peningkatan kemampuan sentra, unit pelayanan
teknis, tenaga penyuluh lapangan dan konsultan Industri Kecil dan Industri Menengah serta kerjasama dengan lembaga pendidikan,
lembaga penelitian dan pengembangan serta asosiasi Industri dan
asosiasi profesi terkait; - melaksanakan penyiapan bahan dan koordinasi pelaksanaan
pemberian fasilitas peningkatan kompetensi dan sertifikasi kompetensi
sumber daya manusia industri aneka furniture, kerajinan dan
sandang; - melaksanakan penyiapan bahan dan koordinasi pelaksanaan
pemberian fasilitas bantuan dan bimbingan teknis, bantuan bahan
baku dan bahan penolong, bantuan mesin atau peralatan serta
pengembangan produk industri aneka furniture, kerajinan dan
sandang; - melaksanakan penyiapan bahan dan koordinasi pelaksanaan
pemberian fasilitas bantuan informasi pasar, promosi dan pemasaran
serta akses pembiayaan industri aneka furniture, kerajinan dan
sandang; - melaksanakan penyiapan bahan dan koordinasi pelaksanaan
pemberian fasilitas pengembangan, penguatan keterkaitan dan
hubungan kemitraan antara Industri kecil dengan Industri menengah,
Industri kecil dengan Industri besar dan Industri menengah dengan
Industri besar serta Industri kecil dan Industri menengah dengan
sektor ekonomi lainnya dengan prinsip saling menguntungkan
terhadap industri aneka furniture, kerajinan dan sandang; - melaksanakan penyiapan bahan dan koordinasi pelaksanaan fasilitasi
perlindungan Hak Kekayaan Intelektual di bidang industri aneka
furniture, kerajinan dan sandang; - melaksanakan penyiapan bahan dan koordinasi pelaksanaan
pemberian fasilitas bantuan pencegahan pencemaran lingkungan hidup
terhadap industri aneka furniture, kerajinan dan sandang; - melaksanakan penyiapan bahan dan koordinasi pelaksanaan
pemantauan dan pengawasan penyelenggaraan industri aneka
furniture, kerajinan dan sandang yang berwawasan lingkungan dan
berkelanjutan untuk mewujudkan industri hijau; - melaksanakan pengumpulan, pengolahan dan penyajian data yang
berkenaan dengan industri aneka furniture, kerajinan dan sandang; - melaksanakan monitoring, evaluasi dan pelaporan pelaksanaan tugas
Seksi; dan - melaksanakan tugas kedinasan lainnya yang diberikan oleh Kepala
Bidang Industri Kecil dan Menengah.
(3) Seksi Industri Agro sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 huruf c angka 3
mempunyai tugas:
- melaksanakan penyusunan rencana kerja Seksi;
- melaksanakan penyiapan bahan dan perumusan konsep kebijakan
teknis yang berkenaan dengan industri agro; - melaksanakan penyiapan bahan pelaksanaan kebijakan teknis yang
berkenaan dengan industri agro; - melaksanakan penyiapan bahan dan koordinasi pelaksanaan fasilitasi
pengembangan, peningkatan penguasaan dan pengoptimalan
pemanfaatan teknologi industri di bidang industri agro; - melaksanakan penyiapan bahan dan koordinasi pelaksanaan fasilitasi
pengembangan dan pemanfaatan kreativitas dan inovasi masyarakat
dalam pembangunan industri agro; - melaksanakan penyiapan bahan dan koordinasi pelaksanaan
penyediaan infrastruktur industri agro melalui pengadaan oleh
pemerintah provinsi atau pola kerjasama antara pemerintah provinsi
dengan swasta badan usaha milik negara atau badan usaha milik
daerah dan swasta; - melaksanakan penyiapan bahan dan koordinasi pelaksanaan fasilitasi
dan pemberian kemudahan penyediaan infrastruktur industri agro
yang sepenuhnya dibiayai oleh swasta; - melaksanakan penyiapan bahan dan koordinasi pelaksanaan
penguatan kapasitas kelembagaan industri agro melalui peningkatan
kemampuan sentra, unit pelayanan teknis, tenaga penyuluh lapangan
dan konsultan Industri Kecil dan Industri Menengah serta kerjasama
dengan lembaga pendidikan, lembaga penelitian dan
pengembanganserta asosiasi Industri dan asosiasi profesi terkait; - melaksanakan penyiapan bahan dan koordinasi pelaksanaan
pemberian fasilitas peningkatan kompetensi dan sertifikasi kompetensi
sumber daya manusia industri agro; - melaksanakan penyiapan bahan dan koordinasi pelaksanaan
pemberian fasilitas bantuan dan bimbingan teknis, bantuan bahan
baku dan bahan penolong, bantuan mesin atau peralatan serta
pengembangan produk industri agro; - melaksanakan penyiapan bahan dan koordinasi pelaksanaan
pemberian fasilitas bantuan informasi pasar, promosi dan pemasaran
serta akses pembiayaan industri agro; - melaksanakan penyiapan bahan dan koordinasi pelaksanaan
pemberian fasilitas pengembangan, penguatan keterkaitan dan
hubungan kemitraan antara Industri kecil dengan Industri menengah,
Industri kecil dengan Industri besar dan Industri menengah dengan
Industri besar serta Industri kecil dan Industri menengah dengan
sektor ekonomi lainnya dengan prinsip saling menguntungkan
terhadap industri agro; - melaksanakan penyiapan bahan dan koordinasi pelaksanaan fasilitasi
perlindungan Hak Kekayaan Intelektual di bidang industri agro; - melaksanakan penyiapan bahan dan koordinasi pelaksanaan
pemberian fasilitas bantuan pencegahan pencemaran lingkungan hidup
terhadap industri agro; - melaksanakan penyiapan bahan dan koordinasi pelaksanaan
pemantauan dan pengawasan penyelenggaraan industri agro yang
berwawasan lingkungan dan berkelanjutan untuk mewujudkan
industri hijau; - melaksanakan pengumpulan, pengolahan dan penyajian data yang
berkenaan dengan industri agro; - melaksanakan monitoring, evaluasi dan pelaporan pelaksanaan tugas
Seksi; dan - melaksanakan tugas kedinasan lainnya yang diberikan oleh Kepala
Bidang Industri Kecil dan Menengah.