Bidang Industri Kecil dan Menengah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2
huruf c mempunyai tugas menyiapkan bahan perumusan kebijakan dan
pelaksanaan kebijakan teknis, pengkoordinasian, monitoring, evaluasi dan
pelaporan yang berkenaan dengan industri pembinaan industri kecil dan
menengah.

Bidang Industri Kecil dan Menengah dalam melaksanakan tugas
sebagaimana dimaksud pada ayat (1) menyelenggarakan fungsi:

a. penyusunan rencana kerja Bidang;
b. penyiapan bahan dan perumusan konsep kebijakan teknis yang
    berkenaan dengan pembinaan industri kecil dan menengah;
c. penyiapan bahan pelaksanaan kebijakan teknis yang berkenaan
    dengan pembinaan industri kecil dan menengah;
d. pelaksanaan pembinaan industri logam, mesin, alat transportasi,
    telematika dan elektronika;
e. pelaksanaan pembinaan industri aneka furniture, kerajinan dan
    sandang;
f.  pelaksanaan pembinaan industri agro;
g. pelaksanaan monitoring, evaluasi dan pelaporan tugas dan fungsi
    Bidang; dan
h. pelaksanaan fungsi kedinasan lain yang diberikan oleh Kepala Dinas
    terkait dengan tugas dan fungsinya.

(1) Seksi Industri Logam, Mesin, Alat Transportasi, Telematika dan Elektronika
     sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 huruf c angka 1 mempunyai tugas:

  1. melaksanakan penyusunan rencana kerja Seksi;
  2. melaksanakan penyiapan bahan dan perumusan konsep kebijakan
    teknis yang berkenaan dengan industri logam, mesin, alat transportasi,
    telematika dan elektronika;
  3. melaksanakan penyiapan bahan pelaksanaan kebijakan teknis yang
    berkenaan dengan industri logam, mesin, alat transportasi, telematika
    dan elektronika;
  4. melaksanakan penyiapan bahan dan koordinasi pelaksanaan fasilitasi
    pengembangan, peningkatan penguasaan dan pengoptimalan
    pemanfaatan teknologi industri di bidang industri logam, mesin, alat
    transportasi, telematika dan elektronika;
  5. melaksanakan penyiapan bahan dan koordinasi pelaksanaan fasilitasi
    pengembangan dan pemanfaatan kreativitas dan inovasi masyarakat
    dalam pembangunan industri logam, mesin, alat transportasi,
    telematika dan elektronika;
  6. melaksanakan penyiapan bahan dan koordinasi pelaksanaan
    penyediaan infrastruktur industri logam, mesin, alat transportasi,
    telematika dan elektronika melalui pengadaan oleh pemerintah provinsi
    atau pola kerjasama antara pemerintah provinsi dengan swasta, badan
    usaha milik negara atau badan usaha milik daerah dan swasta;
  7. melaksanakan penyiapan bahan dan koordinasi pelaksanaan fasilitasi
    dan pemberian kemudahan penyediaan infrastruktur industri logam,
    mesin, alat transportasi, telematika dan elektronika yang sepenuhnya
    dibiayai oleh swasta;
  8. melaksanakan penyiapan bahan dan koordinasi pelaksanaan
    penguatan kapasitas kelembagaan industri logam, mesin, alat
    transportasi, telematika dan elektronika melalui peningkatan
    kemampuan sentra, unit pelayanan teknis, tenaga penyuluh lapangan
    dan konsultan Industri Kecil dan Industri Menengah serta kerjasama
    dengan lembaga pendidikan, lembaga penelitian dan
    pengembanganserta asosiasi Industri dan asosiasi profesi terkait;
  9. melaksanakan penyiapan bahan dan koordinasi pelaksanaan
    pemberian fasilitas peningkatan kompetensi dan sertifikasi kompetensi
    sumber daya manusia industri logam, mesin, alat transportasi,
    telematika dan elektronika;
  10. melaksanakan penyiapan bahan dan koordinasi pelaksanaan
    pemberian fasilitas bantuan dan bimbingan teknis, bantuan bahan
    baku dan bahan penolong, bantuan mesin atau peralatan serta
    pengembangan produk industri logam, mesin, alat transportasi,
    telematika dan elektronika;
  11. melaksanakan penyiapan bahan dan koordinasi pelaksanaan
    pemberian fasilitas bantuan informasi pasar, promosi dan pemasaran
    serta akses pembiayaan industri logam, mesin, alat transportasi,
    telematika dan elektronika;
  12. melaksanakan penyiapan bahan dan koordinasi pelaksanaan
    pemberian fasilitas pengembangan, penguatan keterkaitan dan
    hubungan kemitraan antara Industri kecil dengan Industri menengah,
    Industri kecil dengan Industri besar dan Industri menengah dengan
    Industri besar serta Industri kecil dan Industri menengah dengan
    sektor ekonomi lainnya dengan prinsip saling menguntungkan terhadap industri logam, mesin, alat transportasi, telematika dan
    elektronika;
  13. melaksanakan penyiapan bahan dan koordinasi pelaksanaan fasilitasi
    perlindungan Hak Kekayaan Intelektual di bidang industri logam,
    mesin, alat transportasi, telematika dan elektronika;
  14. melaksanakan penyiapan bahan dan koordinasi pelaksanaan
    pemberian fasilitas bantuan pencegahan pencemaran lingkungan hidup
    terhadap industri logam, mesin, alat transportasi, telematika dan
    elektronika;
  15. melaksanakan penyiapan bahan dan koordinasi pelaksanaan
    pemantauan dan pengawasan penyelenggaraan industri logam, mesin,
    alat transportasi, telematika dan elektronika yang berwawasan
    lingkungan dan berkelanjutan untuk mewujudkan industri hijau;
  16. melaksanakan pengumpulan, pengolahan dan penyajian data yang
    berkenaan dengan industri logam, mesin, alat transportasi, telematika
    dan elektronika;
  17. melaksanakan monitoring, evaluasi dan pelaporan pelaksanaan tugas
    Seksi; dan
  18. melaksanakan tugas kedinasan lainnya yang diberikan oleh Kepala
    Bidang Industri Kecil dan Menengah.

(2) Seksi Industri Aneka Furniture, Kerajinan dan Sandang sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 2 huruf c angka 2 mempunyai tugas:

  1. melaksanakan penyusunan rencana kerja Seksi;
  2. melaksanakan penyiapan bahan dan perumusan konsep kebijakan
    teknis yang berkenaan dengan industri aneka furniture, kerajinan dan
    sandang;
  3. melaksanakan penyiapan bahan pelaksanaan kebijakan teknis yang
    berkenaan dengan industri aneka furniture, kerajinan dan sandang;
  4. melaksanakan penyiapan bahan dan koordinasi pelaksanaan fasilitasi
    pengembangan, peningkatan penguasaan dan pengoptimalan
    pemanfaatan teknologi industri di bidang industri aneka furniture,
    kerajinan dan sandang;
  5. melaksanakan penyiapan bahan dan koordinasi pelaksanaan fasilitasi
    pengembangan dan pemanfaatan kreativitas dan inovasi masyarakat
    dalam pembangunan industri aneka furniture, kerajinan dan sandang;
  6. melaksanakan penyiapan bahan dan koordinasi pelaksanaan
    penyediaan infrastruktur industri aneka furniture, kerajinan dan
    sandang melalui pengadaan oleh pemerintah provinsi atau pola
    kerjasama antara pemerintah provinsi dengan swasta, badan usaha
    milik negara atau badan usaha milik daerah dan swasta;
  7. melaksanakan penyiapan bahan dan koordinasi pelaksanaan fasilitasi
    dan pemberian kemudahan penyediaan infrastruktur industri aneka
    furniture, kerajinan dan sandang yang sepenuhnya dibiayai oleh
    swasta;
  8. melaksanakan penyiapan bahan dan koordinasi pelaksanaan
    penguatan kapasitas kelembagaan industri aneka furniture, kerajinan
    dan sandang melalui peningkatan kemampuan sentra, unit pelayanan
    teknis, tenaga penyuluh lapangan dan konsultan Industri Kecil dan Industri Menengah serta kerjasama dengan lembaga pendidikan,
    lembaga penelitian dan pengembangan serta asosiasi Industri dan
    asosiasi profesi terkait;
  9. melaksanakan penyiapan bahan dan koordinasi pelaksanaan
    pemberian fasilitas peningkatan kompetensi dan sertifikasi kompetensi
    sumber daya manusia industri aneka furniture, kerajinan dan
    sandang;
  10. melaksanakan penyiapan bahan dan koordinasi pelaksanaan
    pemberian fasilitas bantuan dan bimbingan teknis, bantuan bahan
    baku dan bahan penolong, bantuan mesin atau peralatan serta
    pengembangan produk industri aneka furniture, kerajinan dan
    sandang;
  11. melaksanakan penyiapan bahan dan koordinasi pelaksanaan
    pemberian fasilitas bantuan informasi pasar, promosi dan pemasaran
    serta akses pembiayaan industri aneka furniture, kerajinan dan
    sandang;
  12. melaksanakan penyiapan bahan dan koordinasi pelaksanaan
    pemberian fasilitas pengembangan, penguatan keterkaitan dan
    hubungan kemitraan antara Industri kecil dengan Industri menengah,
    Industri kecil dengan Industri besar dan Industri menengah dengan
    Industri besar serta Industri kecil dan Industri menengah dengan
    sektor ekonomi lainnya dengan prinsip saling menguntungkan
    terhadap industri aneka furniture, kerajinan dan sandang;
  13. melaksanakan penyiapan bahan dan koordinasi pelaksanaan fasilitasi
    perlindungan Hak Kekayaan Intelektual di bidang industri aneka
    furniture, kerajinan dan sandang;
  14. melaksanakan penyiapan bahan dan koordinasi pelaksanaan
    pemberian fasilitas bantuan pencegahan pencemaran lingkungan hidup
    terhadap industri aneka furniture, kerajinan dan sandang;
  15. melaksanakan penyiapan bahan dan koordinasi pelaksanaan
    pemantauan dan pengawasan penyelenggaraan industri aneka
    furniture, kerajinan dan sandang yang berwawasan lingkungan dan
    berkelanjutan untuk mewujudkan industri hijau;
  16. melaksanakan pengumpulan, pengolahan dan penyajian data yang
    berkenaan dengan industri aneka furniture, kerajinan dan sandang;
  17. melaksanakan monitoring, evaluasi dan pelaporan pelaksanaan tugas
    Seksi; dan
  18. melaksanakan tugas kedinasan lainnya yang diberikan oleh Kepala
    Bidang Industri Kecil dan Menengah.

(3) Seksi Industri Agro sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 huruf c angka 3
mempunyai tugas:

  1. melaksanakan penyusunan rencana kerja Seksi; 
  2. melaksanakan penyiapan bahan dan perumusan konsep kebijakan
    teknis yang berkenaan dengan industri agro;
  3. melaksanakan penyiapan bahan pelaksanaan kebijakan teknis yang
    berkenaan dengan industri agro;
  4. melaksanakan penyiapan bahan dan koordinasi pelaksanaan fasilitasi
    pengembangan, peningkatan penguasaan dan pengoptimalan
    pemanfaatan teknologi industri di bidang industri agro;
  5. melaksanakan penyiapan bahan dan koordinasi pelaksanaan fasilitasi
    pengembangan dan pemanfaatan kreativitas dan inovasi masyarakat
    dalam pembangunan industri agro;
  6. melaksanakan penyiapan bahan dan koordinasi pelaksanaan
    penyediaan infrastruktur industri agro melalui pengadaan oleh
    pemerintah provinsi atau pola kerjasama antara pemerintah provinsi
    dengan swasta badan usaha milik negara atau badan usaha milik
    daerah dan swasta;
  7. melaksanakan penyiapan bahan dan koordinasi pelaksanaan fasilitasi
    dan pemberian kemudahan penyediaan infrastruktur industri agro
    yang sepenuhnya dibiayai oleh swasta;
  8. melaksanakan penyiapan bahan dan koordinasi pelaksanaan
    penguatan kapasitas kelembagaan industri agro melalui peningkatan
    kemampuan sentra, unit pelayanan teknis, tenaga penyuluh lapangan
    dan konsultan Industri Kecil dan Industri Menengah serta kerjasama
    dengan lembaga pendidikan, lembaga penelitian dan
    pengembanganserta asosiasi Industri dan asosiasi profesi terkait;
  9. melaksanakan penyiapan bahan dan koordinasi pelaksanaan
    pemberian fasilitas peningkatan kompetensi dan sertifikasi kompetensi
    sumber daya manusia industri agro;
  10. melaksanakan penyiapan bahan dan koordinasi pelaksanaan
    pemberian fasilitas bantuan dan bimbingan teknis, bantuan bahan
    baku dan bahan penolong, bantuan mesin atau peralatan serta
    pengembangan produk industri agro;
  11. melaksanakan penyiapan bahan dan koordinasi pelaksanaan
    pemberian fasilitas bantuan informasi pasar, promosi dan pemasaran
    serta akses pembiayaan industri agro;
  12. melaksanakan penyiapan bahan dan koordinasi pelaksanaan
    pemberian fasilitas pengembangan, penguatan keterkaitan dan
    hubungan kemitraan antara Industri kecil dengan Industri menengah,
    Industri kecil dengan Industri besar dan Industri menengah dengan
    Industri besar serta Industri kecil dan Industri menengah dengan
    sektor ekonomi lainnya dengan prinsip saling menguntungkan
    terhadap industri agro;
  13. melaksanakan penyiapan bahan dan koordinasi pelaksanaan fasilitasi
    perlindungan Hak Kekayaan Intelektual di bidang industri agro;
  14. melaksanakan penyiapan bahan dan koordinasi pelaksanaan
    pemberian fasilitas bantuan pencegahan pencemaran lingkungan hidup
    terhadap industri agro;
  15. melaksanakan penyiapan bahan dan koordinasi pelaksanaan
    pemantauan dan pengawasan penyelenggaraan industri agro yang
    berwawasan lingkungan dan berkelanjutan untuk mewujudkan
    industri hijau;
  16. melaksanakan pengumpulan, pengolahan dan penyajian data yang
    berkenaan dengan industri agro;
  17. melaksanakan monitoring, evaluasi dan pelaporan pelaksanaan tugas
    Seksi; dan
  18. melaksanakan tugas kedinasan lainnya yang diberikan oleh Kepala
    Bidang Industri Kecil dan Menengah.